RTP Strategis OPD • Dinarpusda Kab. Banyumas — selaku LKD — Draf Risiko Fraud (RF)

Lembar Kerja: Sasaran 2 — Risiko RF 1 (Fraud/Kecurangan)

Dokumen pendamping pengisian Aplikasi MRPN (e-office). Setiap isian aplikasi disertai cara berpikir di baliknya dan sumber acuan yang dipakai.  ← Daftar Lembar Kerja

🛡️ DRAF PREVENTIF — Risiko ini dimasukkan sebagai draf pencegahan atas persetujuan pemilik risiko. Belum ada indikasi maupun kejadian kecurangan di Dinarpusda. Finalisasi (termasuk skor) menunggu FGD. Kategori fraud memakai pendekatan zero tolerance: wajib ditangani berapa pun skornya.
Pernyataan Risiko RF 1 — Indikator: Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip • Kategori: RF — Fraud/Kecurangan (draf)
"Hilangnya arsip sebagai bahan pertanggungjawaban akibat pemusnahan/penghilangan arsip secara sengaja tidak sesuai ketentuan"
1

Penetapan Konteks

Form 1B • Menu "Penetapan Konteks" → Strategis OPD (F1B)
⌨️ Isian aplikasi
Unit Pemilik RisikoDinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kab. Banyumas selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD)
TujuanMeningkatnya literasi masyarakat dan meningkatnya tata kelola kearsipan
SasaranMeningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan
Indikator sasaranTingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip sebagai Bahan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan — target 100%
Unsur terancamKeberadaan arsip yang seharusnya lestari (arsip statis/bernilaiguna permanen) — arsip justru dimusnahkan/dihilangkan secara sengaja
Proses pendukungBMS.APD.02.01 — Pemusnahan Arsip (penilaian, penetapan, dan pelaksanaan pemusnahan arsip)
Pemilik risikoKepala Dinas (level strategis)
🧠 Cara berpikir
  1. RTP Strategis melekat pada Tujuan & Sasaran — konteksnya dimulai dari Sasaran 2; Dinarpusda dinilai selaku LKD atas pengelolaan arsip statisnya sendiri (indikator Keberadaan dan Keutuhan Arsip).
  2. Bedakan dari Risiko 4 (RO): R4 = ketidaksesuaian prosedural/administratif pemusnahan (kelalaian, non-fraud). RF1 = unsur kesengajaan — pemusnahan/penghilangan arsip untuk menghilangkan barang bukti. Fraud mensyaratkan kesengajaan; inilah pola fraud klasik di bidang kearsipan.
  3. Kategori RF — Risiko Fraud/Kecurangan (Lampiran I SE Bupati). Pendekatan zero tolerance: wajib ditangani dan dirancang mitigasinya, berapa pun skornya.
  4. STATUS DRAF: dimasukkan sebagai langkah preventif; belum ada indikasi/kejadian kecurangan — finalisasi menunggu FGD.
📚 Sumber acuan
  • Renstra Dinarpusda 2025–2029 — Tabel 3.1: Sasaran 2, indikator Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip (target 100%)
  • Lampiran I SE Bupati — kategori Risiko Fraud/Kecurangan (RF); ketentuan: pendekatan zero tolerance, wajib ditangani + mitigasi dirancang
  • Peta Proses Bisnis Dinarpusda — BMS.APD.02.01 (Pemusnahan Arsip)
2

Identifikasi Risiko

Form 2B • Menu "Identifikasi Risiko"
⌨️ Isian aplikasi
Pernyataan risiko"Hilangnya arsip sebagai bahan pertanggungjawaban akibat pemusnahan/penghilangan arsip secara sengaja tidak sesuai ketentuan"
KategoriRF — Risiko Fraud/Kecurangan
SumberInternal
PenyebabOknum memusnahkan atau menghilangkan arsip yang seharusnya lestari (arsip statis/bernilaiguna permanen) untuk menghilangkan barang bukti — misalnya terkait penyimpangan pengelolaan. Pemusnahan yang sah mensyaratkan persetujuan berlapis (Bupati, Dinarpusda, pencipta arsip, Inspektorat, Bagian Hukum) serta berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip (JRA); pemusnahan/penghilangan di luar mekanisme tersebut merupakan pelanggaran berat. DINYATAKAN TEGAS: ini potensi preventif, bukan temuan — belum ada indikasi maupun kejadian.
AkibatArsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan negara hilang permanen dan tidak tergantikan; kepercayaan publik terhadap LKD runtuh; berpotensi menimbulkan perkara pidana bagi pelaku
🧠 Cara berpikir
  1. Mulai dari motif klasik fraud kearsipan (menghilangkan jejak/barang bukti), bukan dari tuduhan terhadap pihak tertentu.
  2. Uji 4 aturan: bukan negasi tujuan ✓ • peristiwa konkret (pemusnahan/penghilangan sengaja) ✓ • penyebab current & real (mekanisme persetujuan berlapis + JRA adalah kondisi yang berlaku saat ini) ✓ • akibat terkait sasaran/indikator ✓
  3. Bedakan tegas dari R4 (RO): R4 soal kelalaian prosedural; RF1 soal kesengajaan — penanganannya bersifat pencegahan + penegakan, bukan sekadar perbaikan administrasi.
  4. Bahasa formal birokrasi; tegaskan status draf preventif agar tidak dibaca sebagai temuan.
📚 Sumber acuan
  • Kondisi lapangan Dinarpusda (terkonfirmasi) — belum ada indikasi/kejadian kecurangan; risiko dimasukkan sebagai draf preventif atas persetujuan pemilik risiko
  • Peta Proses Bisnis — sub-kegiatan "Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip": mekanisme persetujuan berlapis (Bupati, Dinarpusda, pencipta arsip, Inspektorat, Bagian Hukum)
3

Analisis Risiko

Form 3B • Menu "Analisis Risiko" — isi skor + kolom Catatan (wajib)
⌨️ Isian aplikasi
Skala kemungkinan1 — Sangat jarang terjadi
Catatan Kemungkinan"Pemusnahan arsip yang sah mensyaratkan persetujuan berlapis (Bupati, Dinarpusda, pencipta arsip, Inspektorat, Bagian Hukum) dan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) — sehingga pemusnahan di luar mekanisme sangat sulit dilakukan tanpa terdeteksi. Belum ada indikasi maupun kejadian. Sifat kesengajaan membuat frekuensinya sangat rendah → skor 1."
Skala dampak5 — Sangat signifikan
Catatan Dampak"Arsip statis yang dimusnahkan/dihilangkan secara sengaja hilang permanen dan tidak tergantikan — menghapus bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan negara. Berbeda dengan kerusakan akibat bencana (KA 1) yang tidak disengaja, kehilangan ini disengaja dan merusak integritas LKD sebagai penjaga memori kolektif → dampak sangat signifikan terhadap target 100%."
Skor / level1 × 5 = 5 → Sedang (kuning)
Pengendalian yang adaMekanisme persetujuan pemusnahan berlapis + JRA — namun dokumentasi daftar arsip yang dimusnahkan dan reviu berkala belum terdokumentasi secara sistematis
Skor residual1 × 5 = 5 → residual: Sedang (kuning)
🧠 Cara berpikir
  1. Kemungkinan 1: hambatan prosedural berlapis + JRA membuat pemusnahan di luar mekanisme nyaris mustahil tanpa terdeteksi; belum ada kejadian.
  2. Dampak 5: kehilangan permanen + unsur kesengajaan yang merusak integritas lembaga — setara dengan dampak bencana pada KA1, tetapi dengan dimensi pelanggaran hukum.
  3. Catatan ditulis berpola: fakta kondisi + kaitan ke kriteria tabel.
  4. Skor final idealnya via FGD/kuesioner (modus); ini penilaian awal analis.
📚 Sumber acuan
  • Lampiran I — Tabel 2 (kemungkinan), Tabel 3 (dampak), Tabel 4 (heatmap)
  • Buku Panduan Aplikasi MRPN — kolom Catatan wajib
  • heatmap.html — verifikasi visual: 1 × 5 = 5 → Sedang
4

Evaluasi Risiko

Form 4B • Menu "Evaluasi Risiko"
⌨️ Isian aplikasi
Skor residual1 × 5 = 5 → Sedang (kuning)
Kriteria yang dapat diterimaDitetapkan pimpinan — CATATAN: untuk kategori fraud berlaku pendekatan zero tolerance, sehingga selera risiko tidak dapat "menerima" risiko ini
Hasil evaluasiPrioritas 1 KHUSUS (kategori fraud — zero tolerance)
PerlakuanWAJIB DITANGANI dan mitigasi dirancang — terlepas dari level (ketentuan Lampiran I untuk kategori fraud)
🧠 Cara berpikir
  1. Penyimpangan dari pola Tabel 5: level Sedang normalnya "dipertimbangkan untuk ditangani", tetapi ketentuan khusus fraud (zero tolerance) mengesampingkan — wajib ditangani.
  2. Prioritas 1 khusus: bukan karena skor tertinggi, melainkan karena sifat kategorinya.
  3. Selera risiko pimpinan tetap dicatat, tetapi tidak menggugurkan kewajiban penanganan fraud.
📚 Sumber acuan
  • Lampiran I — ketentuan kategori Risiko Fraud (zero tolerance)
  • Lampiran I — Tabel 4 (level) & Tabel 5 (perlakuan)
  • Buku Panduan Aplikasi MRPN — Menu Evaluasi Risiko
5

Rencana Penanganan

Form 5B • Menu "Rencana Penanganan Risiko" — inti dokumen RTP
⌨️ Isian aplikasi
Akar penyebab (Why)Why-1: arsip berisiko hilang permanen → Why-2: arsip dapat dimusnahkan/dihilangkan secara sengaja di luar mekanisme yang sah → Why-3: pelaksanaan setiap pemusnahan belum diawasi dan didokumentasikan secara sistematis → Why-4 (akar): belum adanya daftar pemusnahan yang dapat diaudit serta reviu berkala yang terdokumentasi
Uraian penanganan(1) Penegakan prosedur: setiap pemusnahan arsip wajib melalui persetujuan berlapis dan berpedoman pada JRA; (2) Larangan mutlak memusnahkan arsip statis/bernilaiguna permanen; (3) Daftar arsip yang dimusnahkan didokumentasikan dan dapat diaudit; (4) Reviu APIP/Inspektorat atas pelaksanaan pemusnahan secara berkala
Jadwal2026–2027
Indikator penanganan100% pemusnahan arsip melalui persetujuan berlapis sesuai JRA; daftar pemusnahan terdokumentasi dan dapat diaudit; reviu APIP dilaksanakan berkala
Penanggung jawab (pemilik risiko)Kepala Dinas
Pengelola risikoKepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip
Anggaran dibutuhkanDiisi sesuai perhitungan kebutuhan
🧠 Cara berpikir
  1. Telusuri penyebab dengan "kenapa" berulang sampai ke akar yang bisa ditindak (dokumentasi + reviu yang dapat diaudit).
  2. Penanganan menyentuh akar: pencegahan (penegakan prosedur, larangan mutlak) + deteksi (daftar yang dapat diaudit, reviu APIP).
  3. Pastikan tiap penanganan punya indikator & jadwal — akan dipantau triwulanan (Form 7).
📚 Sumber acuan
  • Lampiran I — struktur Form 5B (kolom 1–17)
  • Buku Panduan Aplikasi MRPN — Menu Rencana Penanganan Risiko
  • Berita Acara Verifikasi Renja 2026 (Bapperida) — register risiko & rencana penanganan sebagai lampiran dokumen

✅ Checklist siap input ke aplikasi

  1. Login e-office → Aplikasi Manajemen Kinerja → menu Pengendalian → MRPN
  2. Penetapan Konteks (F1B): isi profil + pilih Sasaran 2
  3. Identifikasi (Form 2): salin pernyataan risiko + kategori RF + penyebab + akibat
  4. Analisis (Form 3): input skor 1 & 5 beserta kedua kolom Catatan
  5. Evaluasi (Form 4): tetapkan Prioritas 1 khusus (zero tolerance) → perlakuan WAJIB DITANGANI
  6. Rencana Penanganan (Form 5): salin akar penyebab, uraian penanganan, jadwal, indikator, PIC
⚠️ Catatan validasi: skor pada lembar ini adalah penilaian awal analis berdasarkan dokumen. Skor final sebaiknya diputuskan melalui FGD/kuesioner bersama pemilik risiko (diambil modus), dan selera risiko ditetapkan oleh pimpinan. Selain itu, risiko ini berstatus DRAF preventif — belum ada indikasi/kejadian kecurangan; finalisasi menunggu FGD.