🛡️ DRAF PREVENTIF — Risiko ini dimasukkan sebagai draf pencegahan atas persetujuan pemilik risiko. Belum ada indikasi maupun kejadian kecurangan di Dinarpusda. Finalisasi (termasuk skor) menunggu FGD. Kategori fraud memakai pendekatan zero tolerance: wajib ditangani berapa pun skornya.
Pernyataan Risiko RF 1 — Indikator: Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip • Kategori: RF — Fraud/Kecurangan (draf)
"Hilangnya arsip sebagai bahan pertanggungjawaban akibat pemusnahan/penghilangan arsip secara sengaja tidak sesuai ketentuan"
1
Penetapan Konteks
Form 1B • Menu "Penetapan Konteks" → Strategis OPD (F1B)
⌨️ Isian aplikasi
| Unit Pemilik Risiko | Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kab. Banyumas selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) |
| Tujuan | Meningkatnya literasi masyarakat dan meningkatnya tata kelola kearsipan |
| Sasaran | Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan |
| Indikator sasaran | Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip sebagai Bahan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan — target 100% |
| Unsur terancam | Keberadaan arsip yang seharusnya lestari (arsip statis/bernilaiguna permanen) — arsip justru dimusnahkan/dihilangkan secara sengaja |
| Proses pendukung | BMS.APD.02.01 — Pemusnahan Arsip (penilaian, penetapan, dan pelaksanaan pemusnahan arsip) |
| Pemilik risiko | Kepala Dinas (level strategis) |
🧠 Cara berpikir
- RTP Strategis melekat pada Tujuan & Sasaran — konteksnya dimulai dari Sasaran 2; Dinarpusda dinilai selaku LKD atas pengelolaan arsip statisnya sendiri (indikator Keberadaan dan Keutuhan Arsip).
- Bedakan dari Risiko 4 (RO): R4 = ketidaksesuaian prosedural/administratif pemusnahan (kelalaian, non-fraud). RF1 = unsur kesengajaan — pemusnahan/penghilangan arsip untuk menghilangkan barang bukti. Fraud mensyaratkan kesengajaan; inilah pola fraud klasik di bidang kearsipan.
- Kategori RF — Risiko Fraud/Kecurangan (Lampiran I SE Bupati). Pendekatan zero tolerance: wajib ditangani dan dirancang mitigasinya, berapa pun skornya.
- STATUS DRAF: dimasukkan sebagai langkah preventif; belum ada indikasi/kejadian kecurangan — finalisasi menunggu FGD.
📚 Sumber acuan
Renstra Dinarpusda 2025–2029 — Tabel 3.1: Sasaran 2, indikator Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip (target 100%)
Lampiran I SE Bupati — kategori Risiko Fraud/Kecurangan (RF); ketentuan: pendekatan zero tolerance, wajib ditangani + mitigasi dirancang
Peta Proses Bisnis Dinarpusda — BMS.APD.02.01 (Pemusnahan Arsip)
2
Identifikasi Risiko
Form 2B • Menu "Identifikasi Risiko"
⌨️ Isian aplikasi
| Pernyataan risiko | "Hilangnya arsip sebagai bahan pertanggungjawaban akibat pemusnahan/penghilangan arsip secara sengaja tidak sesuai ketentuan" |
| Kategori | RF — Risiko Fraud/Kecurangan |
| Sumber | Internal |
| Penyebab | Oknum memusnahkan atau menghilangkan arsip yang seharusnya lestari (arsip statis/bernilaiguna permanen) untuk menghilangkan barang bukti — misalnya terkait penyimpangan pengelolaan. Pemusnahan yang sah mensyaratkan persetujuan berlapis (Bupati, Dinarpusda, pencipta arsip, Inspektorat, Bagian Hukum) serta berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip (JRA); pemusnahan/penghilangan di luar mekanisme tersebut merupakan pelanggaran berat. DINYATAKAN TEGAS: ini potensi preventif, bukan temuan — belum ada indikasi maupun kejadian. |
| Akibat | Arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan negara hilang permanen dan tidak tergantikan; kepercayaan publik terhadap LKD runtuh; berpotensi menimbulkan perkara pidana bagi pelaku |
🧠 Cara berpikir
- Mulai dari motif klasik fraud kearsipan (menghilangkan jejak/barang bukti), bukan dari tuduhan terhadap pihak tertentu.
- Uji 4 aturan: bukan negasi tujuan ✓ • peristiwa konkret (pemusnahan/penghilangan sengaja) ✓ • penyebab current & real (mekanisme persetujuan berlapis + JRA adalah kondisi yang berlaku saat ini) ✓ • akibat terkait sasaran/indikator ✓
- Bedakan tegas dari R4 (RO): R4 soal kelalaian prosedural; RF1 soal kesengajaan — penanganannya bersifat pencegahan + penegakan, bukan sekadar perbaikan administrasi.
- Bahasa formal birokrasi; tegaskan status draf preventif agar tidak dibaca sebagai temuan.
📚 Sumber acuan
Kondisi lapangan Dinarpusda (terkonfirmasi) — belum ada indikasi/kejadian kecurangan; risiko dimasukkan sebagai draf preventif atas persetujuan pemilik risiko
Peta Proses Bisnis — sub-kegiatan "Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip": mekanisme persetujuan berlapis (Bupati, Dinarpusda, pencipta arsip, Inspektorat, Bagian Hukum)
3
Analisis Risiko
Form 3B • Menu "Analisis Risiko" — isi skor + kolom Catatan (wajib)
⌨️ Isian aplikasi
| Skala kemungkinan | 1 — Sangat jarang terjadi |
| Catatan Kemungkinan | "Pemusnahan arsip yang sah mensyaratkan persetujuan berlapis (Bupati, Dinarpusda, pencipta arsip, Inspektorat, Bagian Hukum) dan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) — sehingga pemusnahan di luar mekanisme sangat sulit dilakukan tanpa terdeteksi. Belum ada indikasi maupun kejadian. Sifat kesengajaan membuat frekuensinya sangat rendah → skor 1." |
| Skala dampak | 5 — Sangat signifikan |
| Catatan Dampak | "Arsip statis yang dimusnahkan/dihilangkan secara sengaja hilang permanen dan tidak tergantikan — menghapus bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan negara. Berbeda dengan kerusakan akibat bencana (KA 1) yang tidak disengaja, kehilangan ini disengaja dan merusak integritas LKD sebagai penjaga memori kolektif → dampak sangat signifikan terhadap target 100%." |
| Skor / level | 1 × 5 = 5 → Sedang (kuning) |
| Pengendalian yang ada | Mekanisme persetujuan pemusnahan berlapis + JRA — namun dokumentasi daftar arsip yang dimusnahkan dan reviu berkala belum terdokumentasi secara sistematis |
| Skor residual | 1 × 5 = 5 → residual: Sedang (kuning) |
🧠 Cara berpikir
- Kemungkinan 1: hambatan prosedural berlapis + JRA membuat pemusnahan di luar mekanisme nyaris mustahil tanpa terdeteksi; belum ada kejadian.
- Dampak 5: kehilangan permanen + unsur kesengajaan yang merusak integritas lembaga — setara dengan dampak bencana pada KA1, tetapi dengan dimensi pelanggaran hukum.
- Catatan ditulis berpola: fakta kondisi + kaitan ke kriteria tabel.
- Skor final idealnya via FGD/kuesioner (modus); ini penilaian awal analis.
📚 Sumber acuan
Lampiran I — Tabel 2 (kemungkinan), Tabel 3 (dampak), Tabel 4 (heatmap)
Buku Panduan Aplikasi MRPN — kolom Catatan wajib
heatmap.html — verifikasi visual: 1 × 5 = 5 → Sedang
4
Evaluasi Risiko
Form 4B • Menu "Evaluasi Risiko"
⌨️ Isian aplikasi
| Skor residual | 1 × 5 = 5 → Sedang (kuning) |
| Kriteria yang dapat diterima | Ditetapkan pimpinan — CATATAN: untuk kategori fraud berlaku pendekatan zero tolerance, sehingga selera risiko tidak dapat "menerima" risiko ini |
| Hasil evaluasi | Prioritas 1 KHUSUS (kategori fraud — zero tolerance) |
| Perlakuan | WAJIB DITANGANI dan mitigasi dirancang — terlepas dari level (ketentuan Lampiran I untuk kategori fraud) |
🧠 Cara berpikir
- Penyimpangan dari pola Tabel 5: level Sedang normalnya "dipertimbangkan untuk ditangani", tetapi ketentuan khusus fraud (zero tolerance) mengesampingkan — wajib ditangani.
- Prioritas 1 khusus: bukan karena skor tertinggi, melainkan karena sifat kategorinya.
- Selera risiko pimpinan tetap dicatat, tetapi tidak menggugurkan kewajiban penanganan fraud.
📚 Sumber acuan
Lampiran I — ketentuan kategori Risiko Fraud (zero tolerance)
Lampiran I — Tabel 4 (level) & Tabel 5 (perlakuan)
Buku Panduan Aplikasi MRPN — Menu Evaluasi Risiko
5
Rencana Penanganan
Form 5B • Menu "Rencana Penanganan Risiko" — inti dokumen RTP
⌨️ Isian aplikasi
| Akar penyebab (Why) | Why-1: arsip berisiko hilang permanen → Why-2: arsip dapat dimusnahkan/dihilangkan secara sengaja di luar mekanisme yang sah → Why-3: pelaksanaan setiap pemusnahan belum diawasi dan didokumentasikan secara sistematis → Why-4 (akar): belum adanya daftar pemusnahan yang dapat diaudit serta reviu berkala yang terdokumentasi |
| Uraian penanganan | (1) Penegakan prosedur: setiap pemusnahan arsip wajib melalui persetujuan berlapis dan berpedoman pada JRA; (2) Larangan mutlak memusnahkan arsip statis/bernilaiguna permanen; (3) Daftar arsip yang dimusnahkan didokumentasikan dan dapat diaudit; (4) Reviu APIP/Inspektorat atas pelaksanaan pemusnahan secara berkala |
| Jadwal | 2026–2027 |
| Indikator penanganan | 100% pemusnahan arsip melalui persetujuan berlapis sesuai JRA; daftar pemusnahan terdokumentasi dan dapat diaudit; reviu APIP dilaksanakan berkala |
| Penanggung jawab (pemilik risiko) | Kepala Dinas |
| Pengelola risiko | Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip |
| Anggaran dibutuhkan | Diisi sesuai perhitungan kebutuhan |
🧠 Cara berpikir
- Telusuri penyebab dengan "kenapa" berulang sampai ke akar yang bisa ditindak (dokumentasi + reviu yang dapat diaudit).
- Penanganan menyentuh akar: pencegahan (penegakan prosedur, larangan mutlak) + deteksi (daftar yang dapat diaudit, reviu APIP).
- Pastikan tiap penanganan punya indikator & jadwal — akan dipantau triwulanan (Form 7).
📚 Sumber acuan
Lampiran I — struktur Form 5B (kolom 1–17)
Buku Panduan Aplikasi MRPN — Menu Rencana Penanganan Risiko
Berita Acara Verifikasi Renja 2026 (Bapperida) — register risiko & rencana penanganan sebagai lampiran dokumen
✅ Checklist siap input ke aplikasi
- Login e-office → Aplikasi Manajemen Kinerja → menu Pengendalian → MRPN
- Penetapan Konteks (F1B): isi profil + pilih Sasaran 2
- Identifikasi (Form 2): salin pernyataan risiko + kategori RF + penyebab + akibat
- Analisis (Form 3): input skor 1 & 5 beserta kedua kolom Catatan
- Evaluasi (Form 4): tetapkan Prioritas 1 khusus (zero tolerance) → perlakuan WAJIB DITANGANI
- Rencana Penanganan (Form 5): salin akar penyebab, uraian penanganan, jadwal, indikator, PIC
⚠️ Catatan validasi: skor pada lembar ini adalah penilaian awal analis berdasarkan dokumen. Skor final sebaiknya diputuskan melalui FGD/kuesioner bersama pemilik risiko (diambil modus), dan selera risiko ditetapkan oleh pimpinan. Selain itu, risiko ini berstatus DRAF preventif — belum ada indikasi/kejadian kecurangan; finalisasi menunggu FGD.