Pernyataan Risiko 2
"Pengelolaan arsip dinamis pada perangkat daerah belum sepenuhnya sesuai NSPK kearsipan akibat keterbatasan jumlah dan kompetensi SDM kearsipan (arsiparis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas"
1
Penetapan Konteks
Form 1B • Menu "Penetapan Konteks" → Strategis OPD (F1B)
⌨️ Isian aplikasi
| Unit Pemilik Risiko | Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kab. Banyumas selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) |
| Tujuan | Meningkatnya literasi masyarakat dan meningkatnya tata kelola kearsipan |
| Sasaran | Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan |
| Indikator sasaran | Nilai Pengawasan Kearsipan Internal — target 50% (Renja Perubahan 2026; Renstra: 69%) • Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip — target 100% |
| Unsur terancam | Nilai Pengawasan Kearsipan Internal (target 50%) |
| Proses pendukung | BMS.APD.01.03 — Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah (pembinaan & pengawasan kearsipan PD) |
| Pemilik risiko | Kepala Dinas (level strategis) |
🧠 Cara berpikir
- RTP Strategis melekat pada Tujuan & Sasaran — konteksnya dimulai dari Sasaran 2.
- Dinarpusda dibaca selaku LKD: risiko ini tentang pengelolaan kearsipan di seluruh perangkat daerah/kecamatan yang dibina & diawasi, bukan hanya internal dinas.
- Indikator yang diserang: Nilai Pengawasan Kearsipan Internal (target 50%).
- Petakan ke proses bisnis yang menopang → BMS.APD.01.03 — Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah (pembinaan & pengawasan kearsipan PD).
📚 Sumber acuan
Renstra Dinarpusda 2025–2029 — Tabel 3.1: Tujuan, Sasaran 2, indikatorRancangan Akhir Renja Perubahan 2026 — target Nilai Pengawasan Kearsipan Internal direvisi 69% → 50%Peta Proses Bisnis Dinarpusda — BMS.APD.01.03
2
Identifikasi Risiko
Form 2B • Menu "Identifikasi Risiko"
⌨️ Isian aplikasi
| Pernyataan risiko | "Pengelolaan arsip dinamis pada perangkat daerah belum sepenuhnya sesuai NSPK kearsipan akibat keterbatasan jumlah dan kompetensi SDM kearsipan (arsiparis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas" |
| Kategori | RO — Risiko Operasional |
| Sumber | Eksternal |
| Penyebab | Keterbatasan jumlah dan kompetensi SDM kearsipan — Renja mengakui 'terbatasnya jumlah dan kompetensi SDM teknis' sebagai ancaman; tidak ada alokasi formasi arsiparis; bahkan di internal LKD belum terdapat arsiparis pada unit pengolah dan pengelola arsip belum memenuhi kompetensi/belum diklat teknis |
| Akibat | Pengelolaan arsip dinamis pada PD tidak sesuai kaidah NSPK → Nilai Pengawasan Kearsipan Internal (target 50%) tidak tercapai; fondasi akuntabilitas arsip lemah |
🧠 Cara berpikir
- Mulai dari kondisi nyata (hasil pengawasan kearsipan + data Renja), bukan karangan.
- Ubah kondisi menjadi peristiwa: apa yang terjadi + akibat apa (penyebabnya).
- Uji 4 aturan: bukan negasi tujuan ✓ • peristiwa konkret ✓ • penyebab current & real ✓ • akibat terkait sasaran/indikator ✓
- Bahasa formal birokrasi dipakai (mis. 'belum sepenuhnya sesuai NSPK') — hindari istilah kasual.
📚 Sumber acuan
LAKI Konsolidasi Dinas/Badan — hasil pengawasan kearsipan internal (kondisi faktual vs rekomendasi)LAKI Konsolidasi Kecamatan — temuan serah terima arsip statisRancangan Akhir Renja Perubahan 2026 — capaian TW II, pagu, analisis SWOT
3
Analisis Risiko
Form 3B • Menu "Analisis Risiko" — isi skor + kolom Catatan (wajib)
⌨️ Isian aplikasi
| Skala kemungkinan | 5 — Hampir pasti terjadi |
| Catatan Kemungkinan | "Keterbatasan SDM kearsipan bersifat struktural dan masih berlangsung — dokumen Renja mengakui 'terbatasnya jumlah dan kompetensi SDM teknis' sebagai ancaman; tidak ada alokasi formasi arsiparis pada perangkat daerah; hasil pengawasan internal menemukan belum adanya arsiparis pada unit pengolah bahkan di lingkungan LKD sendiri, serta pengelola arsip yang belum memenuhi persyaratan kompetensi dan belum mengikuti diklat teknis kearsipan." |
| Catatan Dampak | "SDM kearsipan adalah fondasi penerapan NSPK di seluruh perangkat daerah; kegagalannya menekan langsung Nilai Pengawasan Kearsipan Internal (target 50%) dan melemahkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan secara sistemik — berdampak signifikan." |
| Skala dampak | 4 — Signifikan |
| Skor / level | 5 × 4 = 20 → Sangat Tinggi (merah) |
| Pengendalian yang ada | Belum ada pengendalian yang memadai |
| Skor residual | 5 × 4 = 20 → residual: Sangat Tinggi (merah) |
🧠 Cara berpikir
- Kemungkinan: penyebab struktural (SDM) + berlangsung terus + temuan berulang di banyak unit → >50% → skor 5.
- Dampak: area Kepentingan Publik & Tata Kelola — NSPK adalah fondasi seluruh pengelolaan; gagal di hulu = gagal sistemik → skor 4 (signifikan).
- Sumber diklasifikasikan eksternal: kondisi SDM ada di OPD/kecamatan (di luar kendali langsung Dinarpusda) — direspons melalui pembinaan dan advokasi formasi.
- Catatan ditulis berpola: fakta kondisi + kaitan ke kriteria tabel — cantumkan angka/data dokumen sebagai bukti.
- Skor final idealnya via FGD/kuesioner (modus); ini penilaian awal analis.
📚 Sumber acuan
Lampiran I — Tabel 2 (kemungkinan), Tabel 3 (dampak), Tabel 4 (heatmap)Buku Panduan Aplikasi MRPN — kolom Catatan wajibheatmap.html — verifikasi visual
4
Evaluasi Risiko
Form 4B • Menu "Evaluasi Risiko"
⌨️ Isian aplikasi
| Skor residual | 5 × 4 = 20 → Sangat Tinggi (merah) |
| Kriteria yang dapat diterima | Ditetapkan pimpinan — contoh: hanya menerima sampai level Sedang |
| Hasil evaluasi | Prioritas 1 |
| Perlakuan | Dihindari (avoid) — penanganan agresif agar risiko tidak terjadi (Tabel 5 — level Sangat Tinggi) |
🧠 Cara berpikir
- Bandingkan level residual dengan selera risiko pimpinan.
- Tentukan urutan prioritas: merah dulu (R2), lalu oranye (R1, R3), lalu kuning (R4, R5).
- Perlakuan mengikuti Tabel 5.
📚 Sumber acuan
Lampiran I — Tabel 4 (level) & Tabel 5 (perlakuan)Buku Panduan Aplikasi MRPN — Menu Evaluasi Risiko
5
Rencana Penanganan
Form 5B • Menu "Rencana Penanganan Risiko" — inti dokumen RTP
⌨️ Isian aplikasi
| Akar penyebab (Why) | Why-1: pengelolaan belum sesuai NSPK → Why-2: SDM kearsipan terbatas (jumlah & kompetensi) → Why-3: belum ada formasi arsiparis di PD dan diklat teknis minim → Why-4 (akar): belum ada analisis kebutuhan arsiparis dan advokasi formasi kepada BKPSDM/Bupati |
| Uraian penanganan | (1) Menyusun analisis kebutuhan arsiparis per perangkat daerah; (2) Mengadvokasikan penetapan formasi dan pengangkatan arsiparis; (3) Menyelenggarakan diklat/bimtek teknis kearsipan bagi pengelola arsip PD; (4) Pendampingan penerapan NSPK pada unit pengolah dan unit kearsipan |
| Jadwal | 2026–2027 |
| Indikator penanganan | Dokumen analisis kebutuhan arsiparis tersusun; jumlah arsiparis bertambah; jumlah pengelola arsip yang mengikuti diklat teknis; % PD menyelenggarakan kearsipan sesuai NSPK meningkat |
| Penanggung jawab (pemilik risiko) | Kepala Dinas |
| Pengelola risiko | Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip |
| Anggaran dibutuhkan | Diisi sesuai perhitungan kebutuhan |
🧠 Cara berpikir
- Telusuri penyebab dengan "kenapa" berulang sampai ke akar yang bisa ditindak.
- Rancang penanganan yang menyentuh akar, bukan gejala — termasuk advokasi regulasi & anggaran.
- Pastikan tiap penanganan punya indikator & jadwal — akan dipantau triwulanan (Form 7).
📚 Sumber acuan
Lampiran I — struktur Form 5B (kolom 1–17)Buku Panduan Aplikasi MRPN — Menu Rencana Penanganan RisikoBerita Acara Verifikasi Renja 2026 (Bapperida) — register risiko & rencana penanganan sebagai lampiran dokumen
✅ Checklist siap input ke aplikasi
- Login e-office → Aplikasi Manajemen Kinerja → menu Pengendalian → MRPN
- Penetapan Konteks (F1B): isi profil + pilih Sasaran 2
- Identifikasi (Form 2): salin pernyataan risiko + kategori + penyebab + akibat
- Analisis (Form 3): input skor 5 & 4 beserta kedua kolom Catatan
- Evaluasi (Form 4): bandingkan dengan selera risiko pimpinan → tetapkan prioritas & perlakuan
- Rencana Penanganan (Form 5): salin akar penyebab, uraian penanganan, jadwal, indikator, PIC
⚠️ Catatan validasi: skor pada lembar ini adalah penilaian awal analis berdasarkan dokumen (LAKI, Renja, hasil pengawasan kearsipan). Skor final sebaiknya diputuskan melalui FGD/kuesioner bersama pemilik risiko (diambil modus), dan selera risiko ditetapkan oleh pimpinan.