Terkait Sasaran 1 (IPLM) & Sasaran 3 (Pemanfaatan Perpustakaan) — 14 risiko (No. 1–14)
| No | Pernyataan Risiko | Skor Inheren* | Residual (Form 5C)* | Rencana Penanganan (Form 5C) | Penanggung Jawab |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Pemustaka/Pengunjung memberikan "Ucapan terima kasih" dalam bentuk barang atau fasilitas lain kepada petugas pelayanan untuk mempercepat proses pencetakan/pembuatan kartu anggota | – | 20.0 ST | 1. Pembentukan Tim Kerja Pelayanan 2. Merevisi SOP Pelayanan terkait pembuatan Kartu 3. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 4. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 5. Penyusunan Surat Tugas Akses Login/Verifikasi aplikasi pendaftaran keanggotaan perpustakaan | Kabid Perpustakaan |
| 2 | Petugas layanan memanfaatkan hubungan kekerabatan, kedekatan, atau pertemanan dengan pengunjung tertentu untuk mempermudah prosedur pendaftaran anggota dan peminjaman buku | – | 20.0 ST | 1. Pembentukan SK Tim Kerja Pelayanan 2. Pembentukan SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 3. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kabid Perpustakaan |
| 3 | Pemustaka memberikan suap kepada petugas layanan untuk menghapus atau mengurangi Sanksi keterlambatan/kerusakan buku secara ilegal | 20 ST | 20.0 ST | 1. Pembentukan SK Tim Kerja Pelayanan 2. Pembentukan SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 3. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kabid Perpustakaan |
| 4 | Petugas layanan memanfaatkan hubungan kekerabatan, kedekatan, atau pertemanan dengan mitra perpustakaan terkait peminjaman buku (Siladutul ) | 21 ST | 20.0 ST | 1. Penyusunan clausul terkait larangan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam Perjanjian Kerjasama antara Kepala OPD dengan Mitra perpustakaan 2. Pembentukan SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 3. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 4. PenyusunanDaftar Rekapitulasi Buku yang dipinjam | Kabid Perpustakaan |
| 5 | Mitra perpustakaan memberikan ucapan " Terima Kasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lain kepada petugas pelayanan setelah selesai proses peminjaman buku | – | 20.0 ST | 1. Penyusunan clausul terkait larangan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam Perjanjian Kerjasama antara Kepala OPD dengan Mitra perpustakaan 2. Pembentukan SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 3. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 4. PenyusunanDaftar Rekapitulasi Buku yang dipinjam | Kabid Perpustakaan |
| 6 | Penerbit atau mitra perpustakaan memberikan komisi ilegal (kickback) kepada panitia agar mendapatkan kuota stan pameran strategis secara eksklusif | – | 20.0 ST | 1. Penyusunan SOP pemilihan Stand Pameran 2. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 3. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kabid Perpustakaan |
| 7 | Penerbit atau Mitra perpustakaan memberikan ucapan " Terima Kasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lain kepada panitia Festival Literasi setelah pelaksanaan kegiatan Festival Literasi | – | 20.0 ST | 1. Penyusunan SOP pemilihan Stand Pameran 2. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 3. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kabid Perpustakaan |
| 8 | Pengelola perpustakaan memberikan ucapan " Terima Kasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lain kepada petugas pendataan setelah pelaksanaan proses pendataan | – | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kabid Perpustakaan |
| 9 | Tim Pelaksana Kegiatan memanfaatkan hubungan kekerabatan, kedekatan, atau pertemanan untuk memanipulasi alokasi kuota peserta Bimbingan Teknis | 20 ST | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kabid Perpustakaan |
| 10 | Rekanan kerja/Penyedia barang dan jasa memberikan suap atau komisi ilegal (kickback) kepada Panitia Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK dan PA agar dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung sebagai penyedia utama bahan pustaka | 20 ST | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kabid Perpustakaan |
| 11 | Rekanan kerja/Penyedia barang dan jasa memberikan ucapan "Terima kasih" berupa barang atau fasilitas lain kepada Panitia Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK dan PA setelah proses pengadaan selesai | – | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kabid Perpustakaan |
| 12 | Pemilik Naskah Kuno memberikan ucapan " Terima Kasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lain kepada petugas atas pelayanan alih media dan pendaftaran naskah yang telah dilaksanakan | – | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kabid Perpustakaan |
| 13 | Pemilik Budaya Etnis / Masyarakat memberikan suap atau komisi ilegal (kickback) kepada petugas seleksi dan pengadaan untuk diloloskan dan mengakui karyanya sebagai budaya etnis lokal yang diajukan | 20 ST | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kabid Perpustakaan |
| 14 | Pemilik Budaya Etnis/Masyarakat memberikan ucapan " Terima Kasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lain kepada petugas seleksi dan pengadaan atas diloloskannya dan diakui karyanya sebagai budaya etnis lokal | 20 ST | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan |
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan): Adanya budaya tidak enak hati untuk menolak permintaan dari pihak yang membawa nama kerabat, pejabat, atau teman dekat petugas, yang kemudian dikompensasi dengan menerima imbalan
2. Lemahnya Pengawasan Melekat (Waskat): Atasan langsung tidak melakukan audit acak (spot-check) secara berkala untuk mencocokkan jumlah kartu anggota yang terbit dengan dokumen fisik persyaratan yang masuk.
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Pakta integritas
2. FGD
3. Pembinaan Pegawai
4. Standar Pelayanan dan SOP Pelayanan
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Tim Kerja Pelayanan
2. SOP yang telah diperbaharui
3. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
4. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
5, Surat Tugas Akses Login/Verifikasi aplikasi pendaftaran keanggotaan perpustakaan
Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Lemahnya Internalisasi Kode Etik: Nilai-nilai kesetaraan pelayanan publik (equity) dan aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) belum dipahami atau diterapkan secara mendalam oleh petugas dalam interaksi sehari-hari
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Pakta integritas
2. FGD
3. Pembinaan Pegawai
4. Standar Pelayanan dan SOP Pelayanan
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Tim Kerja Pelayanan
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Pakta integritas
2. FGD
3. Pembinaan Pegawai
4. Standar Pelayanan dan SOP Pelayanan
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Tim Kerja Pelayanan
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Lemahnya Internalisasi Kode Etik: Nilai-nilai kesetaraan pelayanan publik (equity) dan aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) belum dipahami atau diterapkan secara mendalam oleh petugas dalam interaksi sehari-hari
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Kerja pelayanan Siladutul
2. FGD
3. Pembinaan Pegawai
4.SOP Pelayanan
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
8. Pakta integritas
9. Perjanjian Kerjasama antara Kepala OPD dengan Instansi Peminjam
Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. Perjanjian Kerjasama antara Kepala OPD dengan Mitra perpustakaan telah memuat clausul terkait larangan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
4. Daftar Rekapitulasi Buku yang dipinjam
Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Kerja pelayanan Siladutul
2. FGD
3. Pembinaan Pegawai
4.SOP Pelayanan
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
8. Pakta integritas
9. Perjanjian Kerjasama antara Kepala OPD dengan Instansi Peminjam
Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. Perjanjian Kerjasama antara Kepala OPD dengan Mitra perpustakaan telah memuat clausul terkait larangan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
4. Daftar Rekapitulasi Buku yang dipinjam
Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Panitia Kegiatan Festival Literasi
2. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
3. Pembinaan Pegawai
4. Pakta integritas
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SOP pemilihan Stand Pameran
2. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
"1. Panitia Kegiatan Festival Literasi
2. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
3. Pembinaan Pegawai
4. Pakta integritas
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
"
Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SOP pemilihan Stand Pameran
2. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Pendataan
4. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Lemahnya Internalisasi Kode Etik: Nilai-nilai kesetaraan pelayanan publik (equity) dan aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) belum dipahami atau diterapkan secara mendalam oleh petugas dalam interaksi sehari-hari
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Pelaksana kegiatan
2. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
3. Pembinaan Pegawai
4.PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
5. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Pakta integritas
Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5.Pakta Integritas
6. Peraturan terkait Pengadan Barang dan Jasa
Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5.Pakta Integritas
6. Peraturan terkait Pengadan Barang dan Jasa
Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Kerja penelusuran Naskah Kuno
2. Pakta integritas
3. Pembinaan Pegawai
4. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
5. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
6. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Kerja penelusuran Naskah Kuno
2. Pakta integritas
3. Pembinaan Pegawai
4. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
5. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
6. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Panitia Kegiatan Festival Literasi
2. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
3. Pembinaan Pegawai
4. Pakta integritas
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan
Terkait Sasaran 2 (Pengawasan Kearsipan & Keutuhan Arsip, selaku LKD) — 10 risiko (No. 15–24)
| No | Pernyataan Risiko | Skor Inheren* | Residual (Form 5C)* | Rencana Penanganan (Form 5C) | Penanggung Jawab |
|---|---|---|---|---|---|
| 15 | Adanya Hubungan kedekatan/kekerabatan antara pendamping dengan Pimpinan Perangkat Daerah saat pendampingan atau fasilitasi pengelolaan kearsipan agar diprioritaskan pendampingannya | – | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan |
| 16 | Perangkat Daerah memberikan ucapan " Terimakasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya kepada Pendamping Kearsipan setelah selesai pelaksanaan Pendampingan Kearsipan | – | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan |
| 17 | Adanya Hubungan kedekatan/kekerabatan antara pendamping dengan Pimpinan Perangkat Daerah saat pelaksanaan monitoring aplikasi SRIKANDI yang berpotensi menurunkan objektivitas penilaian | 21 ST | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan |
| 18 | Adanya Hubungan kedekatan/kekerabatan antara pendamping/pengawas dengan Pimpinan Perangkat Daerah saat pengawasan pengelolaan kearsipan internal yang berpotensi menurunkan objektivitas penilaian | 20 ST | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan |
| 19 | Perangkat Daerah memberikan ucapan " Terimakasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya kepada Pendamping/Pengawas Kearsipan setelah selesai pelaksanaan Pengawasan Kearsipan | 21 ST | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan |
| 20 | Perangkat Daerah memberikan ucapan " Terimakasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya kepada Petugas setelah pelaksanaan Evakuasi Arsip yang kena Bencana | 20 ST | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip |
| 21 | Perangkat Daerah memberikan ucapan " Terimakasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya kepada Petugas setelah pelaksanaan penyelamatan arsip dilaksanakan ( digabung atau dibubarkan ) | – | 20 ST* | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip |
| 22 | Pemberian akses arsip berkategori rahasia dan sangat rahasia kepada pihak eksternal/pemohon yang memiliki hubungan kekerabatan, kedekatan dan pertemanan dengan Petugas Pengelola Arsip | – | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip |
| 23 | Adanya pemberian suap-imbalan oleh pemohon kepada petugas kearsipan guna mendapatkan akses ilegal terhadap arsip terbatas, rahasia, dan sangat rahasia | 20 ST | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip |
| 24 | Pemohon / Masyarakat memberikan memberikan suap atau komisi ilegal (kickback) dalam bentuk barang ataupun fasilitas apapun kepada petugas dalam proses pelaksanaan penilaian dan verifikasi daftar usul musnah | 21 ST | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip |
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Lemahnya Internalisasi Kode Etik: Nilai-nilai kesetaraan pelayanan publik (equity) dan aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) belum dipahami atau diterapkan secara mendalam oleh petugas dalam interaksi sehari-hari
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5.Pakta Integritas
6.Tim Pembina Kearsipan
Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5.Pakta Integritas
6.Tim Pembina Kearsipan
Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Lemahnya Internalisasi Kode Etik: Nilai-nilai kesetaraan pelayanan publik (equity) dan aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) belum dipahami atau diterapkan secara mendalam oleh petugas dalam interaksi sehari-hari
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5.Pakta Integritas
6.Tim Pembina Kearsipan
Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Lemahnya Internalisasi Kode Etik: Nilai-nilai kesetaraan pelayanan publik (equity) dan aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) belum dipahami atau diterapkan secara mendalam oleh petugas dalam interaksi sehari-hari
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5. Pakta Integritas
6. Tim Pengawas Kearsipan
7. Keputusan Kepala ANRI Nomor 130 Tahun 2025 Tentang Perubahan Instrumen Pengawasan Kearsipan
Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5. Pakta Integritas
6. Tim Pengawas Kearsipan
7. Keputusan Kepala ANRI Nomor 130 Tahun 2025 Tentang Perubahan Instrumen Pengawasan Kearsipan
Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5. Pakta Integritas
Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip • PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5. Pakta Integritas
Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip • PIC: Sekretaris
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Lemahnya Internalisasi Kode Etik: Nilai-nilai kesetaraan pelayanan publik (equity) dan aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) belum dipahami atau diterapkan secara mendalam oleh petugas dalam interaksi sehari-hari
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Pengelola Arsip tertutup
2. Pakta integritas
3. Pembinaan Pegawai
4. SOP Pelayanan arsip tertutup
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
8. Perbup Banyumas Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis
Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip • PIC: Sekretaris
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Pengelola Arsip tertutup
2. Pakta integritas
3. Pembinaan Pegawai
4. SOP Pelayanan arsip tertutup
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
8. Perbup Banyumas Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis
Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip • PIC: Sekretaris
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Pengelola Arsip tertutup
2. Pakta integritas
3. Pembinaan Pegawai
4. SOP Pelayanan arsip tertutup
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
8. Perbup Banyumas Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis
Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip • PIC: Sekretaris
Lintas sasaran — 5 risiko (No. 25–29)
| No | Pernyataan Risiko | Skor Inheren* | Residual (Form 5C)* | Rencana Penanganan (Form 5C) | Penanggung Jawab |
|---|---|---|---|---|---|
| 25 | Penyedia Barang/Jasa memberi ucapan "terima kasih" dalam bentuk barang atau apapun kepada pejabat pengadaan barang, PPKom, PPTK dan PA setelah selesainya proses pelaksanaan pengadaan | – | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Sekretaris, PA, PPKom, Pengadaan Barang, PPTK |
| 26 | PA, PPKom, PPTK, Pengadaan Barang memiliki Hubungan kekerabatan/kedekatan dengan Penyedian barang/jasa/Rekanan Kerja sehingga mempermudah dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa | – | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Sekretaris, PA, PPKom, Pengadaan Barang, PPTK |
| 27 | Adanya penerimaan imbalan dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya oleh petugas dari pihak pemohon guna meloloskan izin penggunaan Ruang Teater Citra Vistara dan Aula Rapat tanpa melalui prosedur formal | – | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Sekretaris |
| 28 | Pegawai memanipulasi saldo persediaan ATK untuk mendapatkan keuntungan pribadi | – | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Sekretaris |
| 29 | Adanya Manipulasi realisasi keuangan yang dilakukan oleh PPTK | – | 20.0 ST | 1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas 2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas | Sekretaris |
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5.Pakta Integritas
6. Peraturan terkait Pengadan Barang dan Jasa
Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Sekretaris, PA, PPKom, Pengadaan Barang, PPTK • PIC: –
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Lemahnya Internalisasi Kode Etik: Nilai-nilai kesetaraan pelayanan publik (equity) dan aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) belum dipahami atau diterapkan secara mendalam oleh petugas dalam interaksi sehari-hari
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5.Pakta Integritas
6. Peraturan terkait Pengadan Barang dan Jasa
Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Sekretaris, PA, PPKom, Pengadaan Barang, PPTK • PIC: –
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di area pelayanan publik perpustakaan
Pengendalian yang sudah dilakukan:
1.Perda 12/2016 tentang Pengelolaan BMD
2. SOP Peminjaman Peralatan
3. Surat Permohonan Peminjaman Alat
4. Berita Acara Peminjaman Aula atau Ruang
5. Pembinaan Pegawai
Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Sekretaris • PIC: –
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
"1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Karti Stock Opname Barang tiap bulan
5. Pembinaan Pegawai
6. Pakta integritas"
Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Sekretaris • PIC: –
Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda
Pengendalian yang sudah dilakukan:
"1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembayaran Non Tunai
5. Perbup tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa "
Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)
Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Penanggung jawab: Sekretaris • PIC: –
Sumber: LHP Inspektorat Daerah Kab. Banyumas No. R.PKPT/153/700/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 • Form 5C Rencana Penanganan Risiko Operasional OPD (ditandatangani 6 Juli 2026) • Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 • SE Bupati Banyumas No. 000.7/2227/VI/2026 beserta Lampiran I • PP 94/2021; Perbup 44/2017; Perbup 45/2021; Perbup 11/2025; Keputusan Kepala ANRI 130/2025.