Pemerintah Kabupaten Banyumas — Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

Lampiran — Register Rinci Risiko Kecurangan (Fraud)

Dokumen lampiran RTP Strategis — daftar rinci level operasional dan bahan baku penyusunan RTP Operasional (pemetaan ke program/kegiatan/sub-kegiatan Renja). Berdasarkan Laporan Hasil Pendampingan Identifikasi dan Analisis Risiko Kecurangan pada Dinarpusda Kabupaten Banyumas No. R.PKPT/153/700/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 (Inspektorat Daerah Kab. Banyumas)
Pendampingan dilaksanakan 15 Juni – 6 Juli 2026 (15 hari kerja) oleh Irban V Inspektorat Daerah, standar SAIPI, dengan kriteria Peraturan KPK No. 1/2026 (pelaporan gratifikasi) dan SE Bupati Banyumas No. 000.7/2227/VI/2026. Ruang lingkup: minimum 10 kegiatan/proses bisnis utama dari Renstra 2025–2029 — ditetapkan 18 proses bisnis (8 perpustakaan, 7 kearsipan, 3 penunjang). Teridentifikasi 29 risiko kecurangan (suap-menyuap, gratifikasi, benturan kepentingan), dikelompokkan menjadi 4 risiko fraud level strategis pada RTP (S1-RF1, S3-RF1, S2-RF1, S2-RF2). Penegasan level: daftar rinci 29 risiko ini berada pada level operasional (proses bisnis/kegiatan); yang tercatat sebagai risiko strategis hanyalah 4 pernyataan kompositnya. Tabel ini menjadi bahan baku RTP Operasional — tidak ada yang "terpakai habis" di level strategis.
✅ Dokumen lengkap. Register ini disusun dari Form 5C Rencana Penanganan Risiko Operasional OPD — dokumen resmi yang ditandatangani di Banyumas, 6 Juli 2026 (a.n. Kepala Dinas, Plt. Sekretaris Dinas Heri Purwanto, SH — NIP 196907131992031005). Seluruh 29 risiko kini memiliki pernyataan, akar penyebab (why-3), pengendalian yang sudah dilakukan, rencana penanganan, jadwal, indikator output, penanggung jawab, dan PIC. Seluruh 29 risiko kini memiliki skor residual; skor No. 21 (1×5=20) diisi atas keputusan tim penyusun karena kolomnya kosong dalam dokumen sumber (ditandai *).
Total Risiko Kecurangan
29
14 perpustakaan · 10 kearsipan · 5 penunjang
Level Risiko
29 × ST
Sangat Tinggi (skor Form 5C: 20; No. 21* diisi atas keputusan tim penyusun)
Pendekatan
Zero tolerance
Wajib ditangani & mitigasi dirancang, berapa pun skornya
Mitigasi
SK + UPG
SK Kepala Dinas & Tim Unit Pengendali Gratifikasi; laporan realisasi mitigasi 17 Ags 2026

A. Bidang Perpustakaan

Terkait Sasaran 1 (IPLM) & Sasaran 3 (Pemanfaatan Perpustakaan) — 14 risiko (No. 1–14)

NoPernyataan RisikoSkor Inheren*Residual
(Form 5C)*
Rencana Penanganan (Form 5C)Penanggung Jawab
1Pemustaka/Pengunjung memberikan "Ucapan terima kasih" dalam bentuk barang atau fasilitas lain kepada petugas pelayanan untuk mempercepat proses pencetakan/pembuatan kartu anggota–20.0 ST1. Pembentukan Tim Kerja Pelayanan
2. Merevisi SOP Pelayanan terkait pembuatan Kartu
3. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
4. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
5. Penyusunan Surat Tugas Akses Login/Verifikasi aplikasi pendaftaran keanggotaan perpustakaan
Kabid Perpustakaan
2Petugas layanan memanfaatkan hubungan kekerabatan, kedekatan, atau pertemanan dengan pengunjung tertentu untuk mempermudah prosedur pendaftaran anggota dan peminjaman buku–20.0 ST1. Pembentukan SK Tim Kerja Pelayanan
2. Pembentukan SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kabid Perpustakaan
3Pemustaka memberikan suap kepada petugas layanan untuk menghapus atau mengurangi Sanksi keterlambatan/kerusakan buku secara ilegal20 ST20.0 ST1. Pembentukan SK Tim Kerja Pelayanan
2. Pembentukan SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kabid Perpustakaan
4Petugas layanan memanfaatkan hubungan kekerabatan, kedekatan, atau pertemanan dengan mitra perpustakaan terkait peminjaman buku (Siladutul )21 ST20.0 ST1. Penyusunan clausul terkait larangan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam Perjanjian Kerjasama antara Kepala OPD dengan Mitra perpustakaan
2. Pembentukan SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
4. PenyusunanDaftar Rekapitulasi Buku yang dipinjam
Kabid Perpustakaan
5Mitra perpustakaan memberikan ucapan " Terima Kasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lain kepada petugas pelayanan setelah selesai proses peminjaman buku–20.0 ST1. Penyusunan clausul terkait larangan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam Perjanjian Kerjasama antara Kepala OPD dengan Mitra perpustakaan
2. Pembentukan SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
4. PenyusunanDaftar Rekapitulasi Buku yang dipinjam
Kabid Perpustakaan
6Penerbit atau mitra perpustakaan memberikan komisi ilegal (kickback) kepada panitia agar mendapatkan kuota stan pameran strategis secara eksklusif–20.0 ST1. Penyusunan SOP pemilihan Stand Pameran
2. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kabid Perpustakaan
7Penerbit atau Mitra perpustakaan memberikan ucapan " Terima Kasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lain kepada panitia Festival Literasi setelah pelaksanaan kegiatan Festival Literasi–20.0 ST1. Penyusunan SOP pemilihan Stand Pameran
2. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kabid Perpustakaan
8Pengelola perpustakaan memberikan ucapan " Terima Kasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lain kepada petugas pendataan setelah pelaksanaan proses pendataan–20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kabid Perpustakaan
9Tim Pelaksana Kegiatan memanfaatkan hubungan kekerabatan, kedekatan, atau pertemanan untuk memanipulasi alokasi kuota peserta Bimbingan Teknis20 ST20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kabid Perpustakaan
10Rekanan kerja/Penyedia barang dan jasa memberikan suap atau komisi ilegal (kickback) kepada Panitia Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK dan PA agar dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung sebagai penyedia utama bahan pustaka20 ST20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kabid Perpustakaan
11Rekanan kerja/Penyedia barang dan jasa memberikan ucapan "Terima kasih" berupa barang atau fasilitas lain kepada Panitia Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK dan PA setelah proses pengadaan selesai–20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kabid Perpustakaan
12Pemilik Naskah Kuno memberikan ucapan " Terima Kasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lain kepada petugas atas pelayanan alih media dan pendaftaran naskah yang telah dilaksanakan–20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kabid Perpustakaan
13Pemilik Budaya Etnis / Masyarakat memberikan suap atau komisi ilegal (kickback) kepada petugas seleksi dan pengadaan untuk diloloskan dan mengakui karyanya sebagai budaya etnis lokal yang diajukan20 ST20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kabid Perpustakaan
14Pemilik Budaya Etnis/Masyarakat memberikan ucapan " Terima Kasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lain kepada petugas seleksi dan pengadaan atas diloloskannya dan diakui karyanya sebagai budaya etnis lokal20 ST20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan

Rincian Form 5C per risiko — A. Bidang Perpustakaan

No. 1 — Pemustaka/Pengunjung memberikan "Ucapan terima kasih" dalam bentuk barang atau fasilitas lain k…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan): Adanya budaya tidak enak hati untuk menolak permintaan dari pihak yang membawa nama kerabat, pejabat, atau teman dekat petugas, yang kemudian dikompensasi dengan menerima imbalan
2. Lemahnya Pengawasan Melekat (Waskat): Atasan langsung tidak melakukan audit acak (spot-check) secara berkala untuk mencocokkan jumlah kartu anggota yang terbit dengan dokumen fisik persyaratan yang masuk.

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Pakta integritas
2. FGD
3. Pembinaan Pegawai
4. Standar Pelayanan dan SOP Pelayanan
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Tim Kerja Pelayanan
2. SOP yang telah diperbaharui
3. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
4. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
5, Surat Tugas Akses Login/Verifikasi aplikasi pendaftaran keanggotaan perpustakaan

Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan

No. 2 — Petugas layanan memanfaatkan hubungan kekerabatan, kedekatan, atau pertemanan dengan pengunjung…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Lemahnya Internalisasi Kode Etik: Nilai-nilai kesetaraan pelayanan publik (equity) dan aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) belum dipahami atau diterapkan secara mendalam oleh petugas dalam interaksi sehari-hari

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Pakta integritas
2. FGD
3. Pembinaan Pegawai
4. Standar Pelayanan dan SOP Pelayanan
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Tim Kerja Pelayanan
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan

No. 3 — Pemustaka memberikan suap kepada petugas layanan untuk menghapus atau mengurangi Sanksi keterl…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Pakta integritas
2. FGD
3. Pembinaan Pegawai
4. Standar Pelayanan dan SOP Pelayanan
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Tim Kerja Pelayanan
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan

No. 4 — Petugas layanan memanfaatkan hubungan kekerabatan, kedekatan, atau pertemanan dengan mitra perp…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Lemahnya Internalisasi Kode Etik: Nilai-nilai kesetaraan pelayanan publik (equity) dan aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) belum dipahami atau diterapkan secara mendalam oleh petugas dalam interaksi sehari-hari

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Kerja pelayanan Siladutul
2. FGD
3. Pembinaan Pegawai
4.SOP Pelayanan
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
8. Pakta integritas
9. Perjanjian Kerjasama antara Kepala OPD dengan Instansi Peminjam

Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. Perjanjian Kerjasama antara Kepala OPD dengan Mitra perpustakaan telah memuat clausul terkait larangan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
4. Daftar Rekapitulasi Buku yang dipinjam

Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan

No. 5 — Mitra perpustakaan memberikan ucapan " Terima Kasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lain k…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Kerja pelayanan Siladutul
2. FGD
3. Pembinaan Pegawai
4.SOP Pelayanan
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
8. Pakta integritas
9. Perjanjian Kerjasama antara Kepala OPD dengan Instansi Peminjam

Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. Perjanjian Kerjasama antara Kepala OPD dengan Mitra perpustakaan telah memuat clausul terkait larangan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
4. Daftar Rekapitulasi Buku yang dipinjam

Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan

No. 6 — Penerbit atau mitra perpustakaan memberikan komisi ilegal (kickback) kepada panitia agar mendap…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Panitia Kegiatan Festival Literasi
2. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
3. Pembinaan Pegawai
4. Pakta integritas
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,

Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SOP pemilihan Stand Pameran
2. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan

No. 7 — Penerbit atau Mitra perpustakaan memberikan ucapan " Terima Kasih " dalam bentuk barang atau fa…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
"1. Panitia Kegiatan Festival Literasi
2. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
3. Pembinaan Pegawai
4. Pakta integritas
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
"

Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SOP pemilihan Stand Pameran
2. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
3. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan

No. 8 — Pengelola perpustakaan memberikan ucapan " Terima Kasih " dalam bentuk barang atau fasilitas la…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Pendataan
4. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,

Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan

No. 9 — Tim Pelaksana Kegiatan memanfaatkan hubungan kekerabatan, kedekatan, atau pertemanan untuk mema…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Lemahnya Internalisasi Kode Etik: Nilai-nilai kesetaraan pelayanan publik (equity) dan aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) belum dipahami atau diterapkan secara mendalam oleh petugas dalam interaksi sehari-hari

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Pelaksana kegiatan
2. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
3. Pembinaan Pegawai
4.PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
5. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Pakta integritas

Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan

No. 10 — Rekanan kerja/Penyedia barang dan jasa memberikan suap atau komisi ilegal (kickback) kepada Pan…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5.Pakta Integritas
6. Peraturan terkait Pengadan Barang dan Jasa

Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan

No. 11 — Rekanan kerja/Penyedia barang dan jasa memberikan ucapan "Terima kasih" berupa barang atau fasi…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5.Pakta Integritas
6. Peraturan terkait Pengadan Barang dan Jasa

Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan

No. 12 — Pemilik Naskah Kuno memberikan ucapan " Terima Kasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lain …

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Kerja penelusuran Naskah Kuno
2. Pakta integritas
3. Pembinaan Pegawai
4. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
5. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
6. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan

No. 13 — Pemilik Budaya Etnis / Masyarakat memberikan suap atau komisi ilegal (kickback) kepada petugas …

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Kerja penelusuran Naskah Kuno
2. Pakta integritas
3. Pembinaan Pegawai
4. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
5. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
6. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kabid Perpustakaan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Perpustakaan

No. 14 — Pemilik Budaya Etnis/Masyarakat memberikan ucapan " Terima Kasih " dalam bentuk barang atau fas…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Panitia Kegiatan Festival Literasi
2. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
3. Pembinaan Pegawai
4. Pakta integritas
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,

Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan

B. Bidang Kearsipan

Terkait Sasaran 2 (Pengawasan Kearsipan & Keutuhan Arsip, selaku LKD) — 10 risiko (No. 15–24)

NoPernyataan RisikoSkor Inheren*Residual
(Form 5C)*
Rencana Penanganan (Form 5C)Penanggung Jawab
15Adanya Hubungan kedekatan/kekerabatan antara pendamping dengan Pimpinan Perangkat Daerah saat pendampingan atau fasilitasi pengelolaan kearsipan agar diprioritaskan pendampingannya–20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan
16Perangkat Daerah memberikan ucapan " Terimakasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya kepada Pendamping Kearsipan setelah selesai pelaksanaan Pendampingan Kearsipan–20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan
17Adanya Hubungan kedekatan/kekerabatan antara pendamping dengan Pimpinan Perangkat Daerah saat pelaksanaan monitoring aplikasi SRIKANDI yang berpotensi menurunkan objektivitas penilaian21 ST20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan
18Adanya Hubungan kedekatan/kekerabatan antara pendamping/pengawas dengan Pimpinan Perangkat Daerah saat pengawasan pengelolaan kearsipan internal yang berpotensi menurunkan objektivitas penilaian20 ST20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan
19Perangkat Daerah memberikan ucapan " Terimakasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya kepada Pendamping/Pengawas Kearsipan setelah selesai pelaksanaan Pengawasan Kearsipan21 ST20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan
20Perangkat Daerah memberikan ucapan " Terimakasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya kepada Petugas setelah pelaksanaan Evakuasi Arsip yang kena Bencana20 ST20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip
21Perangkat Daerah memberikan ucapan " Terimakasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya kepada Petugas setelah pelaksanaan penyelamatan arsip dilaksanakan ( digabung atau dibubarkan )–20 ST*1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip
22Pemberian akses arsip berkategori rahasia dan sangat rahasia kepada pihak eksternal/pemohon yang memiliki hubungan kekerabatan, kedekatan dan pertemanan dengan Petugas Pengelola Arsip–20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip
23Adanya pemberian suap-imbalan oleh pemohon kepada petugas kearsipan guna mendapatkan akses ilegal terhadap arsip terbatas, rahasia, dan sangat rahasia20 ST20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip
24Pemohon / Masyarakat memberikan memberikan suap atau komisi ilegal (kickback) dalam bentuk barang ataupun fasilitas apapun kepada petugas dalam proses pelaksanaan penilaian dan verifikasi daftar usul musnah21 ST20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip

Rincian Form 5C per risiko — B. Bidang Kearsipan

No. 15 — Adanya Hubungan kedekatan/kekerabatan antara pendamping dengan Pimpinan Perangkat Daerah saat p…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Lemahnya Internalisasi Kode Etik: Nilai-nilai kesetaraan pelayanan publik (equity) dan aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) belum dipahami atau diterapkan secara mendalam oleh petugas dalam interaksi sehari-hari

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5.Pakta Integritas
6.Tim Pembina Kearsipan

Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan

No. 16 — Perangkat Daerah memberikan ucapan " Terimakasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya k…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5.Pakta Integritas
6.Tim Pembina Kearsipan

Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan

No. 17 — Adanya Hubungan kedekatan/kekerabatan antara pendamping dengan Pimpinan Perangkat Daerah saat p…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Lemahnya Internalisasi Kode Etik: Nilai-nilai kesetaraan pelayanan publik (equity) dan aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) belum dipahami atau diterapkan secara mendalam oleh petugas dalam interaksi sehari-hari

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5.Pakta Integritas
6.Tim Pembina Kearsipan

Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan

No. 18 — Adanya Hubungan kedekatan/kekerabatan antara pendamping/pengawas dengan Pimpinan Perangkat Daer…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Lemahnya Internalisasi Kode Etik: Nilai-nilai kesetaraan pelayanan publik (equity) dan aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) belum dipahami atau diterapkan secara mendalam oleh petugas dalam interaksi sehari-hari

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5. Pakta Integritas
6. Tim Pengawas Kearsipan
7. Keputusan Kepala ANRI Nomor 130 Tahun 2025 Tentang Perubahan Instrumen Pengawasan Kearsipan

Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip

No. 19 — Perangkat Daerah memberikan ucapan " Terimakasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya k…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5. Pakta Integritas
6. Tim Pengawas Kearsipan
7. Keputusan Kepala ANRI Nomor 130 Tahun 2025 Tentang Perubahan Instrumen Pengawasan Kearsipan

Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip

No. 20 — Perangkat Daerah memberikan ucapan " Terimakasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya k…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5. Pakta Integritas

Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip  •  PIC: Sekretaris, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip

No. 21 — Perangkat Daerah memberikan ucapan " Terimakasih " dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya k…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5. Pakta Integritas

Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip  •  PIC: Sekretaris

No. 22 — Pemberian akses arsip berkategori rahasia dan sangat rahasia kepada pihak eksternal/pemohon yan…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Lemahnya Internalisasi Kode Etik: Nilai-nilai kesetaraan pelayanan publik (equity) dan aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) belum dipahami atau diterapkan secara mendalam oleh petugas dalam interaksi sehari-hari

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Pengelola Arsip tertutup
2. Pakta integritas
3. Pembinaan Pegawai
4. SOP Pelayanan arsip tertutup
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
8. Perbup Banyumas Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis

Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip  •  PIC: Sekretaris

No. 23 — Adanya pemberian suap-imbalan oleh pemohon kepada petugas kearsipan guna mendapatkan akses ileg…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Pengelola Arsip tertutup
2. Pakta integritas
3. Pembinaan Pegawai
4. SOP Pelayanan arsip tertutup
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
8. Perbup Banyumas Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis

Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip  •  PIC: Sekretaris

No. 24 — Pemohon / Masyarakat memberikan memberikan suap atau komisi ilegal (kickback) dalam bentuk ba…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. Tim Pengelola Arsip tertutup
2. Pakta integritas
3. Pembinaan Pegawai
4. SOP Pelayanan arsip tertutup
5. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
6. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
7. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
8. Perbup Banyumas Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis

Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip  •  PIC: Sekretaris

C. Sekretariat / Penunjang

Lintas sasaran — 5 risiko (No. 25–29)

NoPernyataan RisikoSkor Inheren*Residual
(Form 5C)*
Rencana Penanganan (Form 5C)Penanggung Jawab
25Penyedia Barang/Jasa memberi ucapan "terima kasih" dalam bentuk barang atau apapun kepada pejabat pengadaan barang, PPKom, PPTK dan PA setelah selesainya proses pelaksanaan pengadaan–20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Sekretaris, PA, PPKom, Pengadaan Barang, PPTK
26PA, PPKom, PPTK, Pengadaan Barang memiliki Hubungan kekerabatan/kedekatan dengan Penyedian barang/jasa/Rekanan Kerja sehingga mempermudah dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa–20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Sekretaris, PA, PPKom, Pengadaan Barang, PPTK
27Adanya penerimaan imbalan dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya oleh petugas dari pihak pemohon guna meloloskan izin penggunaan Ruang Teater Citra Vistara dan Aula Rapat tanpa melalui prosedur formal–20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Sekretaris
28Pegawai memanipulasi saldo persediaan ATK untuk mendapatkan keuntungan pribadi–20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Sekretaris
29Adanya Manipulasi realisasi keuangan yang dilakukan oleh PPTK–20.0 ST1. Penyusunan SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
Sekretaris

Rincian Form 5C per risiko — C. Sekretariat / Penunjang

No. 25 — Penyedia Barang/Jasa memberi ucapan "terima kasih" dalam bentuk barang atau apapun kepada peja…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5.Pakta Integritas
6. Peraturan terkait Pengadan Barang dan Jasa

Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Sekretaris, PA, PPKom, Pengadaan Barang, PPTK  •  PIC: –

No. 26 — PA, PPKom, PPTK, Pengadaan Barang memiliki Hubungan kekerabatan/kedekatan dengan Penyedian bara…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Lemahnya Internalisasi Kode Etik: Nilai-nilai kesetaraan pelayanan publik (equity) dan aturan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest) belum dipahami atau diterapkan secara mendalam oleh petugas dalam interaksi sehari-hari

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembinaan Pegawai
5.Pakta Integritas
6. Peraturan terkait Pengadan Barang dan Jasa

Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Sekretaris, PA, PPKom, Pengadaan Barang, PPTK  •  PIC: –

No. 27 — Adanya penerimaan imbalan dalam bentuk barang atau fasilitas lainnya oleh petugas dari pihak pe…

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di area pelayanan publik perpustakaan

Pengendalian yang sudah dilakukan:
1.Perda 12/2016 tentang Pengelolaan BMD
2. SOP Peminjaman Peralatan
3. Surat Permohonan Peminjaman Alat
4. Berita Acara Peminjaman Aula atau Ruang
5. Pembinaan Pegawai

Jadwal penanganan: Juli s.d. 17 Agustus 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Sekretaris  •  PIC: –

No. 28 — Pegawai memanipulasi saldo persediaan ATK untuk mendapatkan keuntungan pribadi

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
"1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Karti Stock Opname Barang tiap bulan
5. Pembinaan Pegawai
6. Pakta integritas"

Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Sekretaris  •  PIC: –

No. 29 — Adanya Manipulasi realisasi keuangan yang dilakukan oleh PPTK

Akar penyebab (why-3):
1. Budaya "Ewuh-Pakewuh" (Sungkan) yang Tinggi: Adanya rasa tidak enak hati atau sungkan dari oknum petugas untuk menolak permintaan dari keluarga, teman dekat, atau kolega, sehingga profesionalisme dikalahkan oleh relasi personal
2. Belum optimalnya internaslisasi budaya anti - gratifikasi - suap dan belum tersedianya saluran pengaduan (Whistleblowing System ) yang efektif di Dinarpusda

Pengendalian yang sudah dilakukan:
"1. PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2. Perbup 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan
Pemkab Banyumas,
3. Perbup Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4. Pembayaran Non Tunai
5. Perbup tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa "

Jadwal penanganan: Juli s.d. Desember 2026
(17 Agustus 2026 sudah ada laporan realisasi mitigasi)

Indikator output penanganan:
1. SK Kepala Dinas Tentang Pengelolaan pengelolaan gratifikasi, Benturan Kepentingan, Suap, dan Pemerasan di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas
2. SK Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas

Penanggung jawab: Sekretaris  •  PIC: –

Catatan & Keterangan

  1. * Skor mengikuti matriks penilaian LHE Inspektorat (K1×D5=20; K2×D5=21 — Sangat Tinggi), bukan hasil perkalian aritmetika. Skor residual mengikuti Form 5C (29 risiko = 20, Sangat Tinggi); skor No. 21 bertanda * diisi 1×5=20 atas keputusan tim penyusun karena kolomnya kosong dalam dokumen sumber; skor inheren dari Form Analisis LHE tersedia untuk 12 risiko.
  2. Penomoran 1–29 mengikuti Form 5C Rencana Penanganan Risiko Operasional OPD (sama dengan penomoran LHE).
  3. Kategori fraud memakai pendekatan zero tolerance — wajib ditangani dan mitigasi dirancang, berapa pun skornya (Form 4C LHE).
  4. Akar penyebab dominan (why-3): budaya “ewuh-pakewuh”/sungkan; belum optimalnya internalisasi gratifikasi, suap, dan kode etik; belum tersedianya whistleblowing system yang efektif.
  5. Ke-29 risiko diringkas menjadi 4 risiko fraud level strategis: S1-RF1 (No. 6–14, 9 risiko), S3-RF1 (No. 1–5, 5 risiko), S2-RF1 (No. 21–24, 4 risiko), S2-RF2 (No. 15–20, 6 risiko).
  6. Anggaran belum ditetapkan dalam Form 5C (kolom kosong untuk seluruh 29 risiko) — diisi pada tahap penyusunan RTP Operasional/FGD.

Sumber: LHP Inspektorat Daerah Kab. Banyumas No. R.PKPT/153/700/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 • Form 5C Rencana Penanganan Risiko Operasional OPD (ditandatangani 6 Juli 2026) • Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 • SE Bupati Banyumas No. 000.7/2227/VI/2026 beserta Lampiran I • PP 94/2021; Perbup 44/2017; Perbup 45/2021; Perbup 11/2025; Keputusan Kepala ANRI 130/2025.