RTP Strategis OPD • Dinarpusda Kab. Banyumas — Draf Risiko Fraud (RF)

Lembar Kerja: Sasaran 1 — Risiko RF 1 (Fraud/Kecurangan)

Dokumen pendamping pengisian Aplikasi MRPN (e-office). Setiap isian aplikasi disertai cara berpikir di baliknya dan sumber acuan yang dipakai.  ← Daftar Lembar Kerja

🛡️ DRAF PREVENTIF — Risiko ini dimasukkan sebagai draf pencegahan atas persetujuan pemilik risiko. Belum ada indikasi maupun kejadian kecurangan di Dinarpusda. Finalisasi (termasuk skor) menunggu FGD. Kategori fraud memakai pendekatan zero tolerance: wajib ditangani berapa pun skornya.
Pernyataan Risiko RF 1 — Indikator: Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) • Kategori: RF — Fraud/Kecurangan (draf)
"Terjadinya kecurangan dalam pengelolaan dana kegiatan pembinaan dan pengembangan perpustakaan"
1

Penetapan Konteks

Form 1B • Menu "Penetapan Konteks" → Strategis OPD (F1B)
⌨️ Isian aplikasi
Unit Pemilik RisikoDinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kab. Banyumas
TujuanMeningkatnya literasi masyarakat dan meningkatnya tata kelola kearsipan
SasaranMeningkatnya Literasi Masyarakat
Indikator sasaranIndeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) — target 69 (2026)
Unsur terancamCapaian target indikator — dana kegiatan yang menopang program pembinaan/pengembangan perpustakaan tidak menghasilkan outcome
Proses pendukungBMS.APD.04.01.CFM.02 — Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota (aspek pengelolaan dana kegiatan)
Pemilik risikoKepala Dinas (level strategis)
🧠 Cara berpikir
  1. RTP Strategis melekat pada Tujuan & Sasaran — konteksnya dimulai dari Sasaran 1.
  2. Dana kegiatan TA 2026 yang menopang program perpustakaan (campuran PAD + DAK Non-Fisik "Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah") berjumlah ±Rp449,4 juta: Pengembangan Perpustakaan Rp102.323.800; lomba/penghargaan literasi Rp188.295.000; literasi inklusi sosial Rp88.637.500; peningkatan kapasitas tenaga Rp70.230.000. Mayoritas (±Rp347 jt) melayani outcome literasi → risiko ditempatkan pada Sasaran 1 (IPLM).
  3. Kategori RF — Risiko Fraud/Kecurangan (Lampiran I SE Bupati). Berbeda dengan 7 risiko S1 sebelumnya (RO): fraud bersumber dari kesengajaan.
  4. Pendekatan zero tolerance: kategori fraud wajib ditangani dan dirancang mitigasinya, berapa pun skornya.
  5. STATUS DRAF: dimasukkan sebagai langkah preventif; belum ada indikasi/kejadian kecurangan — finalisasi menunggu FGD.
📚 Sumber acuan
  • Rancangan Akhir Renja Perubahan 2026 — pagu: Pengembangan Perpustakaan Rp102.323.800; lomba/penghargaan literasi Rp188.295.000; literasi inklusi sosial Rp88.637.500; peningkatan kapasitas tenaga Rp70.230.000 (sumber campuran PAD + DAK Non-Fisik)
  • Lampiran I SE Bupati — kategori Risiko Fraud/Kecurangan (RF); ketentuan: pendekatan zero tolerance, wajib ditangani + mitigasi dirancang
  • Renstra Dinarpusda 2025–2029 — Tabel 3.1: Sasaran 1, indikator IPLM
2

Identifikasi Risiko

Form 2B • Menu "Identifikasi Risiko"
⌨️ Isian aplikasi
Pernyataan risiko"Terjadinya kecurangan dalam pengelolaan dana kegiatan pembinaan dan pengembangan perpustakaan"
KategoriRF — Risiko Fraud/Kecurangan
SumberInternal
PenyebabAdanya celah verifikasi pada pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK Non-Fisik/APBD — bentuk potensial: kegiatan fiktif, mark-up anggaran, atau pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi riil. Verifikasi kehadiran/terlaksananya kegiatan virtual (mis. bimtek via Zoom) lebih sulit dibanding kegiatan luring → memperlebar celah. DINYATAKAN TEGAS: ini potensi preventif, bukan temuan — belum ada indikasi maupun kejadian kecurangan.
AkibatDana kegiatan tidak menghasilkan outcome → target IPLM tidak tercapai; potensi kerugian keuangan negara; kerusakan reputasi dan kepercayaan publik/pemberi dana
🧠 Cara berpikir
  1. Mulai dari eksposur dana (±Rp449,4 jt), bukan dari tuduhan — fraud diidentifikasi sebagai potensi yang wajib diantisipasi (zero tolerance).
  2. Uji 4 aturan: bukan negasi tujuan ✓ • peristiwa konkret (kecurangan pengelolaan dana) ✓ • penyebab current & real (celah verifikasi pada kegiatan berjalan TA 2026) ✓ • akibat terkait sasaran/indikator ✓
  3. Bedakan dari risiko operasional: fraud mensyaratkan unsur kesengajaan; penanganannya bersifat pencegahan + deteksi, bukan sekadar perbaikan proses.
  4. Bahasa formal birokrasi; tegaskan status draf preventif agar tidak dibaca sebagai temuan.
📚 Sumber acuan
  • Rancangan Akhir Renja Perubahan 2026 — pagu kegiatan & sumber dana campuran PAD + DAK Non-Fisik; realisasi bimtek virtual SPPTIK via Zoom 20–21 Mei 2026
  • Kondisi lapangan Dinarpusda (terkonfirmasi) — belum ada indikasi/kejadian kecurangan; risiko dimasukkan sebagai draf preventif atas persetujuan pemilik risiko
3

Analisis Risiko

Form 3B • Menu "Analisis Risiko" — isi skor + kolom Catatan (wajib)
⌨️ Isian aplikasi
Skala kemungkinan2 — Jarang terjadi
Catatan Kemungkinan"Belum ada indikasi maupun kejadian kecurangan pada pengelolaan dana kegiatan di Dinarpusda; pengendalian berlapis tersedia (verifikasi Bapperida, pertanggungjawaban/SPJ, reviu APIP). Namun sifat fraud adalah tersembunyi (hidden) dan verifikasi terlaksananya kegiatan virtual (bimtek via Zoom) lebih sulit dibanding kegiatan luring → celah tetap terbuka. Kombinasi belum-ada-kejadian dengan sifat tersembunyi + celah verifikasi → skor 2."
Skala dampak3 — Moderat
Catatan Dampak"Eksposur dana ±Rp449,4 juta masuk rentang Rp100 juta < X ≤ Rp1 miliar pada Tabel 3 dampak fraud (Beban Keuangan Negara) → skala 3. Di samping potensi kerugian keuangan, kecurangan menggagalkan outcome seluruh program pembinaan/pengembangan perpustakaan → target IPLM tidak tercapai."
Skor / level2 × 3 = 6 → Sedang (kuning)
Pengendalian yang adaMekanisme pertanggungjawaban/SPJ; verifikasi Bapperida; reviu APIP — namun belum ada verifikasi berlapis yang terdokumentasi khusus untuk kegiatan DAK Non-Fisik
Skor residual2 × 3 = 6 → residual: Sedang (kuning)
🧠 Cara berpikir
  1. Kemungkinan 2: belum ada kejadian + pengendalian berlapis menekan frekuensi, tetapi sifat hidden fraud + celah verifikasi virtual mencegah skor 1.
  2. Dampak 3: patokan Tabel 3 fraud (Beban Keuangan Negara) — eksposur ±Rp449,4 jt → skala 3; bukan 4 karena di bawah Rp1 miliar.
  3. Catatan ditulis berpola: fakta kondisi + kaitan ke kriteria tabel — cantumkan angka pagu sebagai bukti eksposur.
  4. Skor final idealnya via FGD/kuesioner (modus); ini penilaian awal analis.
📚 Sumber acuan
  • Lampiran I — Tabel 2 (kemungkinan), Tabel 3 (dampak fraud — Beban Keuangan Negara), Tabel 4 (heatmap)
  • Buku Panduan Aplikasi MRPN — kolom Catatan wajib
  • heatmap.html — verifikasi visual: 2 × 3 = 6 → Sedang
4

Evaluasi Risiko

Form 4B • Menu "Evaluasi Risiko"
⌨️ Isian aplikasi
Skor residual2 × 3 = 6 → Sedang (kuning)
Kriteria yang dapat diterimaDitetapkan pimpinan — CATATAN: untuk kategori fraud berlaku pendekatan zero tolerance, sehingga selera risiko tidak dapat "menerima" risiko ini
Hasil evaluasiPrioritas 1 KHUSUS (kategori fraud — zero tolerance)
PerlakuanWAJIB DITANGANI dan mitigasi dirancang — terlepas dari level (ketentuan Lampiran I untuk kategori fraud)
🧠 Cara berpikir
  1. Penyimpangan dari pola Tabel 5: level Sedang normalnya "dipertimbangkan untuk ditangani", tetapi ketentuan khusus fraud (zero tolerance) mengesampingkan — wajib ditangani.
  2. Prioritas 1 khusus: bukan karena skor tertinggi, melainkan karena sifat kategorinya.
  3. Selera risiko pimpinan tetap dicatat, tetapi tidak menggugurkan kewajiban penanganan fraud.
📚 Sumber acuan
  • Lampiran I — ketentuan kategori Risiko Fraud (zero tolerance)
  • Lampiran I — Tabel 4 (level) & Tabel 5 (perlakuan)
  • Buku Panduan Aplikasi MRPN — Menu Evaluasi Risiko
5

Rencana Penanganan

Form 5B • Menu "Rencana Penanganan Risiko" — inti dokumen RTP
⌨️ Isian aplikasi
Akar penyebab (Why)Why-1: dana kegiatan berisiko tidak menghasilkan outcome → Why-2: pelaksanaan kegiatan dapat dimanipulasi (kegiatan fiktif/mark-up/pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi riil) → Why-3: verifikasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban belum menutup seluruh celah, terutama untuk kegiatan virtual → Why-4 (akar): belum adanya mekanisme verifikasi berlapis yang terdokumentasi khusus untuk kegiatan yang didanai DAK Non-Fisik/APBD
Uraian penanganan(1) Penandatanganan pakta integritas oleh pelaksana/panitia kegiatan; (2) Verifikasi berlapis setiap kegiatan: daftar hadir + dokumentasi + bukti luaran kegiatan (untuk bimtek virtual: bukti kehadiran daring, rekaman, dan materi); (3) Reviu APIP/Inspektorat atas SPJ kegiatan yang didanai DAK Non-Fisik; (4) Penyediaan dan sosialisasi kanal pengaduan/whistleblowing
Jadwal2026–2027
Indikator penangananPakta integritas ditandatangani seluruh pelaksana kegiatan; 100% kegiatan DAK Non-Fisik terverifikasi berlapis; reviu APIP atas SPJ dilaksanakan; kanal pengaduan tersedia dan tersosialisasi
Penanggung jawab (pemilik risiko)Kepala Dinas
Pengelola risikoKepala Bidang Perpustakaan
Anggaran dibutuhkanDiisi sesuai perhitungan kebutuhan
🧠 Cara berpikir
  1. Telusuri penyebab dengan "kenapa" berulang sampai ke akar yang bisa ditindak (mekanisme verifikasi).
  2. Penanganan menyentuh akar: pencegahan (pakta integritas, kanal pengaduan) + deteksi (verifikasi berlapis, reviu APIP).
  3. Pastikan tiap penanganan punya indikator & jadwal — akan dipantau triwulanan (Form 7).
📚 Sumber acuan
  • Lampiran I — struktur Form 5B (kolom 1–17)
  • Buku Panduan Aplikasi MRPN — Menu Rencana Penanganan Risiko
  • Berita Acara Verifikasi Renja 2026 (Bapperida) — register risiko & rencana penanganan sebagai lampiran dokumen

✅ Checklist siap input ke aplikasi

  1. Login e-office → Aplikasi Manajemen Kinerja → menu Pengendalian → MRPN
  2. Penetapan Konteks (F1B): isi profil + pilih Sasaran 1
  3. Identifikasi (Form 2): salin pernyataan risiko + kategori RF + penyebab + akibat
  4. Analisis (Form 3): input skor 2 & 3 beserta kedua kolom Catatan
  5. Evaluasi (Form 4): tetapkan Prioritas 1 khusus (zero tolerance) → perlakuan WAJIB DITANGANI
  6. Rencana Penanganan (Form 5): salin akar penyebab, uraian penanganan, jadwal, indikator, PIC
⚠️ Catatan validasi: skor pada lembar ini adalah penilaian awal analis berdasarkan dokumen. Skor final sebaiknya diputuskan melalui FGD/kuesioner bersama pemilik risiko (diambil modus), dan selera risiko ditetapkan oleh pimpinan. Selain itu, risiko ini berstatus DRAF preventif — belum ada indikasi/kejadian kecurangan; finalisasi menunggu FGD.