🛡️ DRAF PREVENTIF — Risiko ini dimasukkan sebagai draf pencegahan atas persetujuan pemilik risiko. Belum ada indikasi maupun kejadian kecurangan di Dinarpusda. Finalisasi (termasuk skor) menunggu FGD. Kategori fraud memakai pendekatan zero tolerance: wajib ditangani berapa pun skornya.
Pernyataan Risiko RF 2 — Indikator: Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Internal • Kategori: RF — Fraud/Kecurangan (draf)
"Nilai hasil pengawasan kearsipan internal menjadi tidak valid akibat manipulasi hasil pengawasan"
1
Penetapan Konteks
Form 1B • Menu "Penetapan Konteks" → Strategis OPD (F1B)
⌨️ Isian aplikasi
| Unit Pemilik Risiko | Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kab. Banyumas selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) |
| Tujuan | Meningkatnya literasi masyarakat dan meningkatnya tata kelola kearsipan |
| Sasaran | Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan |
| Indikator sasaran | Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Internal — target 50% (Renja Perubahan 2026) |
| Unsur terancam | Validitas nilai hasil pengawasan kearsipan internal — nilai tidak mencerminkan kondisi riil perangkat daerah |
| Proses pendukung | BMS.APD.01.03 — Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah (pembinaan & pengawasan kearsipan PD) — aspek pelaksanaan dan pelaporan hasil pengawasan |
| Pemilik risiko | Kepala Dinas (level strategis) |
🧠 Cara berpikir
- RTP Strategis melekat pada Tujuan & Sasaran — konteksnya dimulai dari Sasaran 2; Dinarpusda dinilai selaku pengawas perangkat daerah/kecamatan (indikator Nilai Pengawasan Kearsipan Internal).
- Bedakan dari R1–R5 (RO): kelima risiko tersebut menilai kepatuhan perangkat daerah (objek yang diawasi). RF2 menilai integritas penilaiannya sendiri — nilai yang dihasilkan Dinarpusda selaku LKD. Fraud mensyaratkan unsur kesengajaan/subjektivitas yang disengaja.
- Kategori RF — Risiko Fraud/Kecurangan (Lampiran I SE Bupati). Pendekatan zero tolerance: wajib ditangani dan dirancang mitigasinya, berapa pun skornya.
- STATUS DRAF: dimasukkan sebagai langkah preventif; belum ada indikasi/kejadian kecurangan — finalisasi menunggu FGD.
📚 Sumber acuan
Renstra Dinarpusda 2025–2029 — Tabel 3.1: Sasaran 2, indikator Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Internal
Rancangan Akhir Renja Perubahan 2026 — target indikator direvisi 69% → 50%
Lampiran I SE Bupati — kategori Risiko Fraud/Kecurangan (RF); ketentuan: pendekatan zero tolerance, wajib ditangani + mitigasi dirancang
Peta Proses Bisnis Dinarpusda — BMS.APD.01.03 (pembinaan & pengawasan kearsipan PD)
2
Identifikasi Risiko
Form 2B • Menu "Identifikasi Risiko"
⌨️ Isian aplikasi
| Pernyataan risiko | "Nilai hasil pengawasan kearsipan internal menjadi tidak valid akibat manipulasi hasil pengawasan" |
| Kategori | RF — Risiko Fraud/Kecurangan |
| Sumber | Internal |
| Penyebab | Subjektivitas dan/atau kepentingan dalam penilaian menyebabkan nilai hasil pengawasan tidak mencerminkan kondisi riil perangkat daerah — misalnya nilai dinaikkan atau diturunkan tanpa didukung bukti dukung yang memadai. Pengawasan dilaksanakan secara tim, namun instrumen penilaian yang belum sepenuhnya baku berbasis bukti membuka peluang. DINYATAKAN TEGAS: ini potensi preventif, bukan temuan — belum ada indikasi maupun kejadian. |
| Akibat | Nilai tidak valid → pembinaan perangkat daerah dan keputusan pimpinan salah arah; wibawa Dinarpusda selaku LKD runtuh; target 50% kehilangan makna sebagai alat akuntabilitas |
🧠 Cara berpikir
- Mulai dari celah objektivitas penilaian (instrumen belum sepenuhnya baku berbasis bukti), bukan dari tuduhan terhadap tim pengawas.
- Uji 4 aturan: bukan negasi tujuan ✓ • peristiwa konkret (manipulasi hasil pengawasan) ✓ • penyebab current & real (mekanisme pengawasan tim yang berjalan saat ini) ✓ • akibat terkait sasaran/indikator ✓
- Bedakan tegas dari R1–R5 (RO): risiko tersebut soal objek yang diawasi; RF2 soal integritas hasil penilaian oleh pengawas — penanganannya bersifat penguatan tata kelola penilaian.
- Bahasa formal birokrasi; tegaskan status draf preventif agar tidak dibaca sebagai temuan.
📚 Sumber acuan
Kondisi lapangan Dinarpusda (terkonfirmasi) — belum ada indikasi/kejadian kecurangan; risiko dimasukkan sebagai draf preventif atas persetujuan pemilik risiko
LAKI Konsolidasi Dinas/Badan & Kecamatan — hasil pengawasan kearsipan internal menjadi dasar pembinaan perangkat daerah
3
Analisis Risiko
Form 3B • Menu "Analisis Risiko" — isi skor + kolom Catatan (wajib)
⌨️ Isian aplikasi
| Skala kemungkinan | 2 — Jarang terjadi |
| Catatan Kemungkinan | "Pengawasan kearsipan dilaksanakan secara kolegial (tim) dan hasilnya dilaporkan berjenjang — menekan peluang manipulasi oleh perorangan. Belum ada indikasi maupun kejadian. Namun unsur subjektif dalam penilaian serta instrumen yang belum sepenuhnya baku berbasis bukti dukung membuka peluang → skor 2." |
| Skala dampak | 4 — Signifikan |
| Catatan Dampak | "Nilai hasil pengawasan adalah dasar pembinaan seluruh perangkat daerah/kecamatan sekaligus bahan akuntabilitas LKD. Nilai yang tidak valid membuat seluruh intervensi pembinaan salah sasaran dan meruntuhkan kepercayaan terhadap lembaga pengawas → berdampak signifikan terhadap pencapaian Sasaran 2." |
| Skor / level | 2 × 4 = 8 → Sedang (kuning) |
| Pengendalian yang ada | Pengawasan dilaksanakan tim secara kolegial; pelaporan berjenjang — namun instrumen penilaian baku berbasis bukti dukung dan reviu berjenjang yang terdokumentasi belum tersedia |
| Skor residual | 2 × 4 = 8 → residual: Sedang (kuning) |
🧠 Cara berpikir
- Kemungkinan 2: mekanisme tim + pelaporan berjenjang menekan frekuensi, tetapi celah subjektivitas + instrumen belum baku mencegah skor 1.
- Dampak 4: nilai pengawasan adalah single source of truth pembinaan kearsipan se-kabupaten — jika tidak valid, seluruh rantai pembinaan salah arah.
- Catatan ditulis berpola: fakta kondisi + kaitan ke kriteria tabel.
- Skor final idealnya via FGD/kuesioner (modus); ini penilaian awal analis.
📚 Sumber acuan
Lampiran I — Tabel 2 (kemungkinan), Tabel 3 (dampak), Tabel 4 (heatmap)
Buku Panduan Aplikasi MRPN — kolom Catatan wajib
heatmap.html — verifikasi visual: 2 × 4 = 8 → Sedang
4
Evaluasi Risiko
Form 4B • Menu "Evaluasi Risiko"
⌨️ Isian aplikasi
| Skor residual | 2 × 4 = 8 → Sedang (kuning) |
| Kriteria yang dapat diterima | Ditetapkan pimpinan — CATATAN: untuk kategori fraud berlaku pendekatan zero tolerance, sehingga selera risiko tidak dapat "menerima" risiko ini |
| Hasil evaluasi | Prioritas 1 KHUSUS (kategori fraud — zero tolerance) |
| Perlakuan | WAJIB DITANGANI dan mitigasi dirancang — terlepas dari level (ketentuan Lampiran I untuk kategori fraud) |
🧠 Cara berpikir
- Penyimpangan dari pola Tabel 5: level Sedang normalnya "dipertimbangkan untuk ditangani", tetapi ketentuan khusus fraud (zero tolerance) mengesampingkan — wajib ditangani.
- Prioritas 1 khusus: bukan karena skor tertinggi, melainkan karena sifat kategorinya.
- Selera risiko pimpinan tetap dicatat, tetapi tidak menggugurkan kewajiban penanganan fraud.
📚 Sumber acuan
Lampiran I — ketentuan kategori Risiko Fraud (zero tolerance)
Lampiran I — Tabel 4 (level) & Tabel 5 (perlakuan)
Buku Panduan Aplikasi MRPN — Menu Evaluasi Risiko
5
Rencana Penanganan
Form 5B • Menu "Rencana Penanganan Risiko" — inti dokumen RTP
⌨️ Isian aplikasi
| Akar penyebab (Why) | Why-1: nilai pengawasan berisiko tidak valid → Why-2: penilaian dapat dipengaruhi subjektivitas/kepentingan → Why-3: instrumen penilaian belum sepenuhnya baku berbasis bukti dukung dan hasil belum direviu berjenjang secara terdokumentasi → Why-4 (akar): belum adanya instrumen penilaian baku berbasis bukti + mekanisme reviu berjenjang yang terdokumentasi |
| Uraian penanganan | (1) Pengawasan kearsipan dilaksanakan oleh tim secara kolegial, tidak perorangan; (2) Penyusunan instrumen penilaian baku berbasis bukti dukung (setiap nilai wajib didukung evidence); (3) Reviu berjenjang atas hasil pengawasan sebelum nilai ditetapkan; (4) Dokumentasi kertas kerja pengawasan yang dapat diaudit |
| Jadwal | 2026–2027 |
| Indikator penanganan | Instrumen penilaian baku berbasis bukti disahkan; 100% hasil pengawasan melalui reviu berjenjang; kertas kerja pengawasan terdokumentasi dan dapat diaudit |
| Penanggung jawab (pemilik risiko) | Kepala Dinas |
| Pengelola risiko | Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pengawasan Kearsipan |
| Anggaran dibutuhkan | Diisi sesuai perhitungan kebutuhan |
🧠 Cara berpikir
- Telusuri penyebab dengan "kenapa" berulang sampai ke akar yang bisa ditindak (instrumen + reviu).
- Penanganan menyentuh akar: pencegahan (tim kolegial, instrumen baku) + deteksi (reviu berjenjang, kertas kerja yang dapat diaudit).
- Pastikan tiap penanganan punya indikator & jadwal — akan dipantau triwulanan (Form 7).
📚 Sumber acuan
Lampiran I — struktur Form 5B (kolom 1–17)
Buku Panduan Aplikasi MRPN — Menu Rencana Penanganan Risiko
Berita Acara Verifikasi Renja 2026 (Bapperida) — register risiko & rencana penanganan sebagai lampiran dokumen
✅ Checklist siap input ke aplikasi
- Login e-office → Aplikasi Manajemen Kinerja → menu Pengendalian → MRPN
- Penetapan Konteks (F1B): isi profil + pilih Sasaran 2
- Identifikasi (Form 2): salin pernyataan risiko + kategori RF + penyebab + akibat
- Analisis (Form 3): input skor 2 & 4 beserta kedua kolom Catatan
- Evaluasi (Form 4): tetapkan Prioritas 1 khusus (zero tolerance) → perlakuan WAJIB DITANGANI
- Rencana Penanganan (Form 5): salin akar penyebab, uraian penanganan, jadwal, indikator, PIC
⚠️ Catatan validasi: skor pada lembar ini adalah penilaian awal analis berdasarkan dokumen. Skor final sebaiknya diputuskan melalui FGD/kuesioner bersama pemilik risiko (diambil modus), dan selera risiko ditetapkan oleh pimpinan. Selain itu, risiko ini berstatus DRAF preventif — belum ada indikasi/kejadian kecurangan; finalisasi menunggu FGD.