RTP Strategis OPD • Dinarpusda Kab. Banyumas — selaku LKD — Draf Risiko Fraud (RF)

Lembar Kerja: Sasaran 2 — Risiko RF 2 (Fraud/Kecurangan)

Dokumen pendamping pengisian Aplikasi MRPN (e-office). Setiap isian aplikasi disertai cara berpikir di baliknya dan sumber acuan yang dipakai.  ← Daftar Lembar Kerja

🛡️ DRAF PREVENTIF — Risiko ini dimasukkan sebagai draf pencegahan atas persetujuan pemilik risiko. Belum ada indikasi maupun kejadian kecurangan di Dinarpusda. Finalisasi (termasuk skor) menunggu FGD. Kategori fraud memakai pendekatan zero tolerance: wajib ditangani berapa pun skornya.
Pernyataan Risiko RF 2 — Indikator: Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Internal • Kategori: RF — Fraud/Kecurangan (draf)
"Nilai hasil pengawasan kearsipan internal menjadi tidak valid akibat manipulasi hasil pengawasan"
1

Penetapan Konteks

Form 1B • Menu "Penetapan Konteks" → Strategis OPD (F1B)
⌨️ Isian aplikasi
Unit Pemilik RisikoDinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kab. Banyumas selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD)
TujuanMeningkatnya literasi masyarakat dan meningkatnya tata kelola kearsipan
SasaranMeningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan
Indikator sasaranNilai Hasil Pengawasan Kearsipan Internal — target 50% (Renja Perubahan 2026)
Unsur terancamValiditas nilai hasil pengawasan kearsipan internal — nilai tidak mencerminkan kondisi riil perangkat daerah
Proses pendukungBMS.APD.01.03 — Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah (pembinaan & pengawasan kearsipan PD) — aspek pelaksanaan dan pelaporan hasil pengawasan
Pemilik risikoKepala Dinas (level strategis)
🧠 Cara berpikir
  1. RTP Strategis melekat pada Tujuan & Sasaran — konteksnya dimulai dari Sasaran 2; Dinarpusda dinilai selaku pengawas perangkat daerah/kecamatan (indikator Nilai Pengawasan Kearsipan Internal).
  2. Bedakan dari R1–R5 (RO): kelima risiko tersebut menilai kepatuhan perangkat daerah (objek yang diawasi). RF2 menilai integritas penilaiannya sendiri — nilai yang dihasilkan Dinarpusda selaku LKD. Fraud mensyaratkan unsur kesengajaan/subjektivitas yang disengaja.
  3. Kategori RF — Risiko Fraud/Kecurangan (Lampiran I SE Bupati). Pendekatan zero tolerance: wajib ditangani dan dirancang mitigasinya, berapa pun skornya.
  4. STATUS DRAF: dimasukkan sebagai langkah preventif; belum ada indikasi/kejadian kecurangan — finalisasi menunggu FGD.
📚 Sumber acuan
  • Renstra Dinarpusda 2025–2029 — Tabel 3.1: Sasaran 2, indikator Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Internal
  • Rancangan Akhir Renja Perubahan 2026 — target indikator direvisi 69% → 50%
  • Lampiran I SE Bupati — kategori Risiko Fraud/Kecurangan (RF); ketentuan: pendekatan zero tolerance, wajib ditangani + mitigasi dirancang
  • Peta Proses Bisnis Dinarpusda — BMS.APD.01.03 (pembinaan & pengawasan kearsipan PD)
2

Identifikasi Risiko

Form 2B • Menu "Identifikasi Risiko"
⌨️ Isian aplikasi
Pernyataan risiko"Nilai hasil pengawasan kearsipan internal menjadi tidak valid akibat manipulasi hasil pengawasan"
KategoriRF — Risiko Fraud/Kecurangan
SumberInternal
PenyebabSubjektivitas dan/atau kepentingan dalam penilaian menyebabkan nilai hasil pengawasan tidak mencerminkan kondisi riil perangkat daerah — misalnya nilai dinaikkan atau diturunkan tanpa didukung bukti dukung yang memadai. Pengawasan dilaksanakan secara tim, namun instrumen penilaian yang belum sepenuhnya baku berbasis bukti membuka peluang. DINYATAKAN TEGAS: ini potensi preventif, bukan temuan — belum ada indikasi maupun kejadian.
AkibatNilai tidak valid → pembinaan perangkat daerah dan keputusan pimpinan salah arah; wibawa Dinarpusda selaku LKD runtuh; target 50% kehilangan makna sebagai alat akuntabilitas
🧠 Cara berpikir
  1. Mulai dari celah objektivitas penilaian (instrumen belum sepenuhnya baku berbasis bukti), bukan dari tuduhan terhadap tim pengawas.
  2. Uji 4 aturan: bukan negasi tujuan ✓ • peristiwa konkret (manipulasi hasil pengawasan) ✓ • penyebab current & real (mekanisme pengawasan tim yang berjalan saat ini) ✓ • akibat terkait sasaran/indikator ✓
  3. Bedakan tegas dari R1–R5 (RO): risiko tersebut soal objek yang diawasi; RF2 soal integritas hasil penilaian oleh pengawas — penanganannya bersifat penguatan tata kelola penilaian.
  4. Bahasa formal birokrasi; tegaskan status draf preventif agar tidak dibaca sebagai temuan.
📚 Sumber acuan
  • Kondisi lapangan Dinarpusda (terkonfirmasi) — belum ada indikasi/kejadian kecurangan; risiko dimasukkan sebagai draf preventif atas persetujuan pemilik risiko
  • LAKI Konsolidasi Dinas/Badan & Kecamatan — hasil pengawasan kearsipan internal menjadi dasar pembinaan perangkat daerah
3

Analisis Risiko

Form 3B • Menu "Analisis Risiko" — isi skor + kolom Catatan (wajib)
⌨️ Isian aplikasi
Skala kemungkinan2 — Jarang terjadi
Catatan Kemungkinan"Pengawasan kearsipan dilaksanakan secara kolegial (tim) dan hasilnya dilaporkan berjenjang — menekan peluang manipulasi oleh perorangan. Belum ada indikasi maupun kejadian. Namun unsur subjektif dalam penilaian serta instrumen yang belum sepenuhnya baku berbasis bukti dukung membuka peluang → skor 2."
Skala dampak4 — Signifikan
Catatan Dampak"Nilai hasil pengawasan adalah dasar pembinaan seluruh perangkat daerah/kecamatan sekaligus bahan akuntabilitas LKD. Nilai yang tidak valid membuat seluruh intervensi pembinaan salah sasaran dan meruntuhkan kepercayaan terhadap lembaga pengawas → berdampak signifikan terhadap pencapaian Sasaran 2."
Skor / level2 × 4 = 8 → Sedang (kuning)
Pengendalian yang adaPengawasan dilaksanakan tim secara kolegial; pelaporan berjenjang — namun instrumen penilaian baku berbasis bukti dukung dan reviu berjenjang yang terdokumentasi belum tersedia
Skor residual2 × 4 = 8 → residual: Sedang (kuning)
🧠 Cara berpikir
  1. Kemungkinan 2: mekanisme tim + pelaporan berjenjang menekan frekuensi, tetapi celah subjektivitas + instrumen belum baku mencegah skor 1.
  2. Dampak 4: nilai pengawasan adalah single source of truth pembinaan kearsipan se-kabupaten — jika tidak valid, seluruh rantai pembinaan salah arah.
  3. Catatan ditulis berpola: fakta kondisi + kaitan ke kriteria tabel.
  4. Skor final idealnya via FGD/kuesioner (modus); ini penilaian awal analis.
📚 Sumber acuan
  • Lampiran I — Tabel 2 (kemungkinan), Tabel 3 (dampak), Tabel 4 (heatmap)
  • Buku Panduan Aplikasi MRPN — kolom Catatan wajib
  • heatmap.html — verifikasi visual: 2 × 4 = 8 → Sedang
4

Evaluasi Risiko

Form 4B • Menu "Evaluasi Risiko"
⌨️ Isian aplikasi
Skor residual2 × 4 = 8 → Sedang (kuning)
Kriteria yang dapat diterimaDitetapkan pimpinan — CATATAN: untuk kategori fraud berlaku pendekatan zero tolerance, sehingga selera risiko tidak dapat "menerima" risiko ini
Hasil evaluasiPrioritas 1 KHUSUS (kategori fraud — zero tolerance)
PerlakuanWAJIB DITANGANI dan mitigasi dirancang — terlepas dari level (ketentuan Lampiran I untuk kategori fraud)
🧠 Cara berpikir
  1. Penyimpangan dari pola Tabel 5: level Sedang normalnya "dipertimbangkan untuk ditangani", tetapi ketentuan khusus fraud (zero tolerance) mengesampingkan — wajib ditangani.
  2. Prioritas 1 khusus: bukan karena skor tertinggi, melainkan karena sifat kategorinya.
  3. Selera risiko pimpinan tetap dicatat, tetapi tidak menggugurkan kewajiban penanganan fraud.
📚 Sumber acuan
  • Lampiran I — ketentuan kategori Risiko Fraud (zero tolerance)
  • Lampiran I — Tabel 4 (level) & Tabel 5 (perlakuan)
  • Buku Panduan Aplikasi MRPN — Menu Evaluasi Risiko
5

Rencana Penanganan

Form 5B • Menu "Rencana Penanganan Risiko" — inti dokumen RTP
⌨️ Isian aplikasi
Akar penyebab (Why)Why-1: nilai pengawasan berisiko tidak valid → Why-2: penilaian dapat dipengaruhi subjektivitas/kepentingan → Why-3: instrumen penilaian belum sepenuhnya baku berbasis bukti dukung dan hasil belum direviu berjenjang secara terdokumentasi → Why-4 (akar): belum adanya instrumen penilaian baku berbasis bukti + mekanisme reviu berjenjang yang terdokumentasi
Uraian penanganan(1) Pengawasan kearsipan dilaksanakan oleh tim secara kolegial, tidak perorangan; (2) Penyusunan instrumen penilaian baku berbasis bukti dukung (setiap nilai wajib didukung evidence); (3) Reviu berjenjang atas hasil pengawasan sebelum nilai ditetapkan; (4) Dokumentasi kertas kerja pengawasan yang dapat diaudit
Jadwal2026–2027
Indikator penangananInstrumen penilaian baku berbasis bukti disahkan; 100% hasil pengawasan melalui reviu berjenjang; kertas kerja pengawasan terdokumentasi dan dapat diaudit
Penanggung jawab (pemilik risiko)Kepala Dinas
Pengelola risikoKepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pengawasan Kearsipan
Anggaran dibutuhkanDiisi sesuai perhitungan kebutuhan
🧠 Cara berpikir
  1. Telusuri penyebab dengan "kenapa" berulang sampai ke akar yang bisa ditindak (instrumen + reviu).
  2. Penanganan menyentuh akar: pencegahan (tim kolegial, instrumen baku) + deteksi (reviu berjenjang, kertas kerja yang dapat diaudit).
  3. Pastikan tiap penanganan punya indikator & jadwal — akan dipantau triwulanan (Form 7).
📚 Sumber acuan
  • Lampiran I — struktur Form 5B (kolom 1–17)
  • Buku Panduan Aplikasi MRPN — Menu Rencana Penanganan Risiko
  • Berita Acara Verifikasi Renja 2026 (Bapperida) — register risiko & rencana penanganan sebagai lampiran dokumen

✅ Checklist siap input ke aplikasi

  1. Login e-office → Aplikasi Manajemen Kinerja → menu Pengendalian → MRPN
  2. Penetapan Konteks (F1B): isi profil + pilih Sasaran 2
  3. Identifikasi (Form 2): salin pernyataan risiko + kategori RF + penyebab + akibat
  4. Analisis (Form 3): input skor 2 & 4 beserta kedua kolom Catatan
  5. Evaluasi (Form 4): tetapkan Prioritas 1 khusus (zero tolerance) → perlakuan WAJIB DITANGANI
  6. Rencana Penanganan (Form 5): salin akar penyebab, uraian penanganan, jadwal, indikator, PIC
⚠️ Catatan validasi: skor pada lembar ini adalah penilaian awal analis berdasarkan dokumen. Skor final sebaiknya diputuskan melalui FGD/kuesioner bersama pemilik risiko (diambil modus), dan selera risiko ditetapkan oleh pimpinan. Selain itu, risiko ini berstatus DRAF preventif — belum ada indikasi/kejadian kecurangan; finalisasi menunggu FGD.